BADUNG,SUARAPANCASILA.id-DPRD Kabupaten Badung sekali lagi menunjukkan kepedulian mereka terhadap masyarakat dengan menghasilkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang signifikan. Salah satu Perda yang sangat berharga bagi masyarakat adalah Perda Inisiatif Dewan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Inisiatif ini dirancang untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara dalam menghadapi berbagai kasus sengketa.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, didampingi oleh Wakil Ketua II Made Sunarta dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika, menjelaskan pentingnya Perda ini dalam acara Press Release yang digelar di Ruang Rapat Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Minggu, 4 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut, Putu Parwata menegaskan bahwa DPRD Badung sangat peka terhadap kasus-kasus yang menimpa masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara.
“Jadi, tidak ada lagi sengketa-sengketa bagi masyarakat yang tidak bisa membayar pengacara dan tidak bisa memperjuangkan hak keadilan mereka. DPRD Badung siap memfasilitasi Bantuan Hukum,” tegas Putu Parwata dengan penuh semangat.
Inisiatif DPRD Badung ini bukan hanya sekadar janji, tetapi sudah menjadi kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam kurun waktu 2023 saja, DPRD Kabupaten Badung telah menghasilkan tiga Perda Inisiatif yang sangat berdampak, termasuk Perda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. Perda ini membuat Kabupaten Badung menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah mengenai Data Desa Presisi yang telah diselesaikan.
“Daerah-daerah lain mungkin akan mengikuti, tetapi kita di Kabupaten Badung sudah selesai pada tahun 2023,” ujarnya dengan bangga.
Selain itu, DPRD Badung juga telah mengesahkan Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang mendorong pemerintahan untuk beralih dari metode konvensional ke sistem digital yang lebih efisien. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Badung dalam memodernisasi tata kelola pemerintahan di era digital.
Tidak hanya fokus pada hukum dan tata kelola, DPRD Badung juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pertanian dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah salah satu contoh nyata dari upaya mereka untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Badung.
“Pendapatan Badung meningkat sangat signifikan karena Perda ini juga memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku UMKM. Ini adalah bukti nyata bahwa kami bekerja untuk masyarakat,” tambahnya.
Tahun 2024 menjadi tahun yang penting bagi DPRD Badung, karena mereka sedang dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata. Melalui Raperda ini, setiap desa wisata diharapkan dapat menjadi destinasi wisata yang mandiri dan mampu meningkatkan pendapatan desa. Ini merupakan upaya yang belum ada di kabupaten lain, dan diharapkan menjadi terobosan yang menggerakkan stabilitas ekonomi dan pariwisata Badung.
“Kita mau setiap Desa Wisata menjadi destinasi wisata, sehingga desa itu sendiri mempunyai penghasilan. Ini yang tidak ada di kabupaten lain. Boleh dicross cek,” tegasnya.
Dalam penutupannya, Putu Parwata menegaskan bahwa Perda yang dihasilkan DPRD Kabupaten Badung periode 2019-2024 akan menjadi roh pembangunan Kabupaten Badung di masa depan. Dengan fokus pada pemberdayaan UMKM dan Desa Wisata, DPRD Badung memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi mikro di Kabupaten Badung akan terus berlanjut dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat.
“Desa hidup ekonominya, dari pinggiran Desa kita maju, maka Kabupaten pasti maju. Inilah Rancangan yang kami buat sehingga pelaksanaan program yang dibuat oleh Pemerintah tinggal mengikuti role yang sudah digariskan,” pungkasnya.
Putu Parwata juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang tepat sasaran. “Itu harus bersatu, agar segala kebijakan yang dijalankan jelas arah Badung, sehingga bukan kaleng-kaleng kita tetapkan APBD, tapi itu ada dasarnya yang dirancang seperti ini,” tandasnya.
Dengan berbagai langkah progresif ini, DPRD Kabupaten Badung telah menegaskan posisinya sebagai contoh teladan bagi daerah lain di Indonesia. Masyarakat Badung patut berbangga memiliki wakil rakyat yang begitu peduli dan siap membantu mereka, bahkan dalam situasi sulit sekalipun.
AR81
#DPRDBadung #PutuParwata #Perda #Raperda #BantuanHukum #Fasilitasi