JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – BPJS Kesehatan mengingatkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penonaktifan sejumlah peserta menyusul pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penyesuaian kepesertaan mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk kelompok sasaran PBI JK.
Peserta yang tercatat dalam desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Pembaruan diperlukan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Status kesejahteraan sosial dapat diperiksa melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Oktober 2026.
Batas waktu reaktivasi maksimal enam bulan
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi PBI JK dapat diajukan bagi peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan. Ketentuan juga mencakup peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Artinya, batas enam bulan dihitung sejak tanggal penonaktifan masing-masing peserta, bukan sejak pengumuman atau pemberitaan mengenai penonaktifan. Peserta yang membutuhkan layanan kesehatan perlu segera mengurus reaktivasi agar proses verifikasi dapat dilakukan.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan
untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang
berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas
Rizzky.
Alur pengajuan reaktivasi PBI JK
Peserta yang status PBI JK-nya nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan perlu mengikuti tahapan berikut:
- Datang ke Dinas Sosial setempat. Peserta melaporkan status kepesertaan yang nonaktif dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
- Dinas Sosial mengajukan usulan. Dinas Sosial meneruskan usulan reaktivasi kepada Kementerian Sosial.
- Kementerian Sosial melakukan verifikasi. Pengajuan diperiksa untuk memastikan peserta memenuhi persyaratan reaktivasi.
- BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan. Reaktivasi dilakukan apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi ketentuan.
Pengajuan tidak otomatis membuat kepesertaan langsung aktif. Peserta perlu menunggu hasil verifikasi dan memastikan status JKN kembali aktif sebelum mengandalkan kepesertaan tersebut untuk mengakses layanan kesehatan.
Selain melalui Dinas Sosial, peserta dapat memeriksa status JKN melalui microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara itu, peserta yang sudah mampu membayar iuran sendiri diimbau beralih ke segmen JKN mandiri. Pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.











