BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Satlantas Polres Brebes mengeluarkan lima surat teguran kepada pengemudi truk yang melanggar ketentuan keselamatan dalam Operasi Patuh Candi 2026 di Rest Area KM 260 Banjaratma dan KM 252A Tol Brebes, Rabu (28/10/2026). Pelanggaran yang ditemukan meliputi lampu belakang kendaraan mati dan ketiadaan stiker pemantul cahaya atau skotlet.
Penindakan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satlantas Polres Brebes, Patroli Jalan Raya (PJR), Propam Polres Brebes, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes. Petugas memeriksa kelengkapan keselamatan kendaraan angkutan barang di kedua rest area tersebut.
Lampu belakang dan skotlet reflektif menjadi perhatian karena membantu pengendara lain mengenali keberadaan truk, terutama pada malam hari atau ketika jarak pandang terbatas. Perangkat keselamatan yang tidak berfungsi atau tidak tersedia dapat meningkatkan risiko kecelakaan di jalan tol.
Kepala Satlantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq mengatakan Operasi Patuh Candi 2026 mengedepankan edukasi sekaligus penindakan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kami mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Di Jalan A. Yani, edukasi diberikan kepada pengguna jalan secara umum, sedangkan di rest area tol, perhatian khusus diberikan pada kelengkapan keselamatan kendaraan truk, terutama fungsi lampu belakang dan penggunaan skotlet reflektif,” katanya.
Selain pemeriksaan truk di jalan tol, Satlantas Polres Brebes menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas di Jalan A. Yani, Brebes. Petugas memberikan edukasi kepada pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, dan pengguna jalan lainnya mengenai kepatuhan terhadap peraturan serta penggunaan perlengkapan keselamatan.
Ahmad mengingatkan pengemudi agar memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum digunakan. Pemeriksaan perlu mencakup fungsi lampu dan kelengkapan perangkat keselamatan untuk mengurangi risiko kecelakaan, khususnya saat malam hari atau ketika jarak pandang menurun.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, memastikan kendaraan dalam kondisi baik, dan tidak mengabaikan perlengkapan keselamatan demi mencegah kecelakaan serta mengurangi fatalitas korban,” pungkasnya..
Satlantas Polres Brebes berharap sosialisasi dan penindakan tersebut dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Brebes.











