Pembukaan Isbath Nikah Terpadu Kota Prabumulih, Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kota Prabumulih Ke-24

PRABUMULIH (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Kota Prabumulih, Pemerintah Kota Prabumulih melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Prabumulih menyelenggarakan kegiatan Isbath Nikah Terpadu Tahun 2025, yang bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih.

Acara dibuka dengan khidmat dan penuh makna oleh Bapak Alwi.SE.M.Si Sebagai Kabag Kesra serta dihadiri langsung oleh Walikota Prabumulih, Bapak H. Arlan, didampingi Wakil Walikota Prabumulih, Bapak Franky Nasril, Ketua TP PKK Kota Prabumulih, Ibu Hj. Linda Apriana Arlan, serta Staf Ahli TP PKK, Ibu Nuning Mulya Franky. Turut hadir pula Ketua DPRD Prabumulih Bapak Deni Victoria dan Ikatri Ibu Leni Kartika Deni, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs.Abdulah.SH.MH, Ketua Pengadilan Agama Prabumulih Ibu Dwi Husna Sari.SHI. MH, KAJARI diwakili Ibu Erwina Mea Dimat Musa, Kapolres Prabumulih diwakili Bapak Iptu Tomas Siswo Purnomo, Danyon Zipur 2 diwakili Kapten Czi Odi Lian Timur, Perwakilan Koramil PELTU Herman, Perwakilan Kemenag Prabumulih H. Muhammad Liswan S. Ag, Kepala Bank Sumsel Bayu Yudha Prawira, Badan pusat Statistik Ibu Koriatun, BNN AKBP Fauziah, staf ahli, kepala OPD,camat, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Undangan Lainnya.

Dalam sambutannya secara Resmi bibuka oleh Walikota Prabumulih H. Arlan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Bacaan Lainnya

“Program isbath nikah terpadu ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Kota Prabumulih terhadap masyarakat, agar setiap pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi dapat memperoleh legalitas hukum yang sah. Dengan begitu, hak-hak administratif keluarga dapat terpenuhi,” ujar H. Arlan.

Kegiatan Isbath Nikah Terpadu ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Prabumulih, yang mengusung semangat peningkatan kesejahteraan dan ketertiban sosial di masyarakat. Melalui sinergi antara Pemerintah Kota, Pengadilan Agama, dan instansi terkait, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah dalam mengurus dokumen pernikahan dan kependudukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *