Pemda Brebes Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal, Barang Senilai Rp 7,93 Miliar Dimusnahkan

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Bea Cukai Tegal memusnahkan barang kena cukai ilegal secara simbolis di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Rabu (28/10/2026). Pemusnahan seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dilaksanakan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kegiatan yang berlangsung dalam rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan ketentuan cukai.

Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, mengapresiasi keterlibatan Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat dalam mendukung pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Bacaan Lainnya

“Pada kesempatan ini, kita juga melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebagai wujud komitmen penegakan hukum. Saya menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat yang turut mendukung pengawasan dan penindakan,” ujar Tahroni.

Menurut Tahroni, peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara sekaligus berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dapat dirugikan oleh produk yang beredar tanpa memenuhi aturan cukai.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat pengawasan dan edukasi mengenai ketentuan cukai. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika mengetahui indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan. Nilai keseluruhan barang mencapai Rp 7,93 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak diperkirakan sebesar Rp 5,18 miliar.

Bea Cukai Tegal menyatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil 80 kali penindakan selama Januari hingga Mei 2026 di wilayah pengawasannya.

Sebagian besar rokok ilegal hasil penindakan ditemukan dalam distribusi melalui jalur darat, baik jalan raya maupun jalan tol. Wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal mencakup Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

Pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pemkab Brebes mendorong pengawasan berkelanjutan melalui koordinasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta melindungi penerimaan negara.

suarapancasilaid'

Pos terkait