KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Pemilik usaha waralaba (franchise) Indomaret, Bobo, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai rencana alih fungsi gedung bekas sarang burung walet menjadi minimarket Indomaret di Kampung Geredog, RT 02/03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, yang dipertanyakan warga terkait perizinan lingkungan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bobo pada Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat persetujuan dari lingkungan sekitar dan pihak pemerintah desa, sebelum rencana usaha tersebut menjadi sorotan pemberitaan.
“Jauh-jauh hari kami sudah melengkapi surat perizinan, baik dari desa maupun lingkungan setempat. Namun, tiba-tiba muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa kami belum mengantongi izin lingkungan,” ujar Bobo.
Sebagai bentuk klarifikasi, Bobo memperlihatkan dokumen berjudul “Surat Persetujuan Tetangga” kepada awak media. Surat tersebut memuat tanda tangan 10 warga sekitar, serta tanda tangan Ketua RT dan Ketua RW, lengkap dengan cap atau stempel.
Dalam isi surat tersebut, warga yang menandatangani menyatakan tidak keberatan atas rencana kegiatan usaha minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Geredog, RT 02/03, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Surat itu juga mencantumkan pernyataan bahwa kegiatan usaha tersebut dinilai tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Bobo untuk menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan warga setempat.
Meski demikian, keberadaan surat persetujuan tetangga perlu dibedakan dari pemenuhan seluruh persyaratan perizinan usaha. Status dan kelengkapan dokumen perizinan lainnya, termasuk persyaratan yang berlaku untuk kegiatan minimarket dan alih fungsi bangunan, masih perlu dipastikan melalui instansi berwenang.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemberitaan sebelumnya memperoleh tambahan informasi dari pihak pemilik usaha. Sementara itu, untuk memberikan gambaran yang berimbang, konfirmasi dari pemerintah desa, pengurus lingkungan, serta instansi terkait mengenai status perizinan usaha tersebut tetap diperlukan.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan tambahan guna memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan fakta di lapangan.











