REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus memperkuat komitmen mewujudkan pembangunan yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas. Salah satunya melalui finalisasi Rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Desa/Kelurahan Inklusif Disabilitas (PPEPD/KID) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2026-2030.
Rapat finalisasi digelar di Ruang Rapat Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Jumat (25/9/2026), dipimpin Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana SSTP MSi.
Rapat turut dihadiri Sekretaris DPMD Desma Heryana SKM, Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Kepala Dinas Nakertrans Andhy Afrianto SE, Kalaksa BPBD M Budianto ST MT, Kepala Dinas Dukcapil Rosita SH, Kepala Dinas Perindagkop/UKM Anes Rahman MSos, Kepala Dinas Dikbud Drs Zakaria Effendi MPd, Pekerja Sosial Disabilitas Agus Sabri S.Sos, Plt Kabag Pemerintahan Syahlendra S.STP, Kabag Hukum Indra Hadiwinata SH, Kabag Ekonomi S.Si., Apt., M.P.H, Ketua PMMI Bengkulu Irna Yuliza Yuliastuti S.Sos beserta jajaran, TP PKK serta pihak terkait lainnya.
Dalam arahannya, Bobby menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan desa dan kelurahan inklusif disabilitas.
Menurutnya, komitmen tersebut telah dibangun melalui kerja sama dengan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI), kemudian diperkuat dengan regulasi daerah melalui Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas.
“Ini merupakan suatu hal yang baik di Kabupaten Rejang Lebong. Kita sudah melaksanakan MoU dengan PMMI dan sudah menetapkan Perbup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas,” ujar Bobby.
Ia mengatakan, pembentukan tim PPEPD/KID diperlukan agar pelaksanaan program tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat dikawal melalui pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan secara terstruktur.
Tim tersebut nantinya diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan desa dan kelurahan inklusif di Kabupaten Rejang Lebong.
Saat ini, kata Bobby, telah ditetapkan tiga desa sebagai desa inklusif, yakni Desa Rimbo Recap dan Desa Lubuk Ubar di Kecamatan Curup Selatan serta Desa Kampung Delima di Kecamatan Curup Timur. Ketiga desa tersebut telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar penetapannya.
“Kalau secara komitmen menyeluruh, kita memiliki 122 desa dan 34 kelurahan. Tentunya ini dilakukan secara bertahap. Salah satu tugas tim nantinya adalah mendorong percepatan pembentukan desa dan kelurahan inklusif,” jelasnya.
Bobby menekankan, pembentukan desa dan kelurahan inklusif bukan sekadar menghadirkan regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan ruang yang setara dalam kehidupan sosial dan pembangunan.
Ia berharap di tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan tersedia ruang atau sekretariat yang dapat menjadi wadah bagi masyarakat inklusif untuk berdiskusi dan terlibat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
“Adanya kesetaraan, keikutsertaan ini kita saling merangkul dengan masyarakat inklusif. Ini juga menjadi bantuan yang baik bagi pemerintah daerah. Semakin banyak tenaga dan pikiran yang bersama-sama memikirkan Kabupaten Rejang Lebong, semakin cepat kita mendapatkan solusi terbaik,” katanya.
Selain pembentukan tim, Bobby juga meminta agar disiapkan kertas kerja dan petunjuk teknis pelaksanaan. Dokumen tersebut diperlukan sebagai pedoman untuk menentukan tahapan pembinaan, pengawasan dan evaluasi, termasuk indikator capaian serta mekanisme pelaporan.
“Evaluasi nantinya dapat dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun semester, sehingga perkembangan desa dan kelurahan inklusif dapat terukur dan transparan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bobby juga menyampaikan bahwa informasi dari PMMI jika Kabupaten Rejang Lebong menjadi satu-satunya di Provinsi Bengkulu bahkan di Pulau Sumatera yang telah menjalin MoU dengan PMMI.
“Artinya Pemkab Rejang Lebong memiliki komitmen dan Kabupaten yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PMMI Bengkulu Irna Yuliza Yuliastuti mengatakan, PMMI merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki komitmen untuk mendorong terciptanya masyarakat dan pembangunan yang inklusif terhadap penyandang disabilitas.
Menurutnya, kemitraan dengan Pemkab Rejang Lebong telah berjalan sejak 2024 melalui kerja sama yang bertujuan memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil.
“Tanpa dukungan dan gerak kedua belah pihak, tidak mungkin kita bisa sampai pada titik ini untuk membentuk tim pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan Desa dan Kelurahan Inklusif Disabilitas,” ujar Irna.
Ia mengapresiasi dukungan Pemkab Rejang Lebong dalam proses tersebut. Menurutnya, pembentukan tim merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang semakin ramah terhadap penyandang disabilitas.
Irna menjelaskan, masyarakat inklusif merupakan tatanan sosial yang mampu menerima, menghargai dan mengakomodasi keberagaman kondisi manusia. Sementara pembangunan inklusif memastikan proses maupun hasil pembangunan dapat diakses dan dirasakan oleh seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Sering kali bukan ditinggalkan atau terlupakan, tetapi bisa jadi memang tidak ada yang mengingatkan bahwa ada kelompok-kelompok yang harus lebih kita dekatkan agar mereka mendapatkan manfaat dari pembangunan,” jelasnya.
Ia menyebut, PMMI sejak 2024 menjalankan Program SOLIDER atau Strengthening Social Inclusion for Disability Rights, yang berfokus pada penguatan inklusi sosial untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Program tersebut merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Indonesia melalui Bappenas dengan Pemerintah Australia, dengan dukungan SIGAB Indonesia dan PMMI.
Irna menegaskan, kehadiran PMMI dalam proses tersebut lebih sebagai mitra kolaborasi dan katalisator untuk memperkuat sekaligus mempercepat terwujudnya Kabupaten Rejang Lebong yang inklusif disabilitas.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan inklusif tidak harus dimaknai sebagai pekerjaan baru bagi pemerintah, melainkan bagaimana program yang sudah berjalan dapat disinergikan agar kelompok penyandang disabilitas turut masuk dalam perencanaan dan menjadi penerima manfaat pembangunan.
“Mudah-mudahan melalui tim ini sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025, hak-hak dasar kawan-kawan difabel di tingkat desa dan kelurahan bisa terpenuhi,” katanya.
Menurut Irna, desa dan kelurahan menjadi titik penting karena merupakan bagian paling dekat dengan masyarakat.
“Dengan semakin banyak desa dan kelurahan yang menerapkan prinsip inklusivitas, maka upaya mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong sebagai kabupaten inklusif disabilitas akan semakin kuat,” pungkasnya.











