SIAK, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam (SDA), pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan pengawasan internal.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui audiensi Bupati Siak, Afni Z bersama jajaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), guna meminta pendampingan dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Afni menegaskan, penguatan sistem menjadi prioritas agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini, terutama pada sektor-sektor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.”Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika birokrasi. Opini WTP yang kami raih bukan jaminan bebas dari korupsi. Karena itu kami datang ke KPK untuk memperkuat sistem pencegahan, terutama di sektor yang rawan seperti PBJ dan pengelolaan sumber daya alam,” tegas Afni.
Turut mendampingi Kepala Inspektorat Siak, Kepala Bagian Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Kepala Bagian ULP, tenaga ahli, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK).Rombongan diterima Pelaksana Harian Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, bersama tim Korsup Wilayah Riau.
“Ini pertama kalinya kepala daerah dari Riau yang kami terima audiensi pada periode ini. Komitmen seperti ini penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi sejak dini,” ujar Uding.
Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Kabupaten Siak yang dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak optimal terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, KPK memahami tantangan fiskal yang dihadapi daerah akibat beban utang dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Uding, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemkab Siak, seperti memangkas kegiatan nonproduktif, menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta membatasi proyek fisik, merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
KPK juga menilai persoalan konflik agraria dan kawasan hutan di Kabupaten Siak memerlukan penyelesaian melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat ditangani pemerintah daerah secara sendiri.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak secara resmi mengajukan pendampingan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Pendampingan tersebut meliputi penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP), pengawalan perencanaan dan penganggaran APBD, peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pembenahan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).”Kami siap datang ke Siak untuk memberikan pendampingan serta mengawal upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” kata Uding.











