Kualitas Air Buruk Berulang, Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan, Perumdam Tirta Tarum Ditegur Publik

Ilustrasi/Net.

KARAWANG (JABAR), SUARAPANCASILA.ID – Kualitas air yang keruh dan kotor serta buruknya pelayanan menjadi sorotan tajam. Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

Desakan ini menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kualitas air yang didistribusikan serta rendahnya kualitas pelayanan kepada pelanggan.

“Kami sudah menjadi konsumen kurang lebih 28 tahun. Masyarakat membayar rekening air setiap bulan dengan harapan mendapatkan pelayanan yang layak. Kalau yang keluar justru air keruh atau kotor, pertanyaannya sederhana: di mana tanggung jawab perusahaan terhadap konsumennya?” ujar Hendra kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan air kotor tidak dapat dianggap keluhan biasa apabila terjadi berulang kali. Air merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga BUMD yang diberi tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan air wajib memastikan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH Arya Mandalika meminta Perumdam Tirta Tarum membuka secara transparan hasil pengujian kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat. Apabila terdapat laporan air berwarna, berbau, berlumpur, atau mengandung endapan, maka wajib dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh lembaga berwenang. Masyarakat berhak mengetahui kualitas air yang diterima setiap bulannya.

Jika terbukti tidak memenuhi standar, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum, termasuk UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, serta hak mendapat kompensasi apabila jasa tidak sebagaimana mestinya.

LBH Arya Mandalika juga mendorong masyarakat yang mengalami persoalan serupa untuk mendokumentasikan kondisi air, mencatat tanggal dan waktu kejadian, menyimpan bukti pembayaran, nomor pelanggan, serta riwayat pengaduan agar persoalan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan tidak berhenti pada saling bantah.

Tidak hanya soal kualitas air, LBH Arya Mandalika juga meminta DPRD Kabupaten Karawang, khususnya alat kelengkapan yang membidangi BUMD dan pelayanan publik, segera mengevaluasi kinerja Perumdam. Direksi diminta dipanggil secara terbuka untuk menjelaskan kualitas air, penanganan pengaduan konsumen, sistem pengawasan instalasi, pelayanan sambungan baru, hingga transparansi penggunaan anggaran.

“Jangan sampai masyarakat hanya diwajibkan membayar tetapi ketika kualitas pelayanan bermasalah tidak mendapatkan penyelesaian yang sebanding. DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Gunakan fungsi itu untuk membela kepentingan masyarakat Karawang,” kata Hendra.

Pengelolaan keuangan Perumdam juga diminta diawasi secara serius. Apabila terdapat temuan BPK, laporan PPATK, atau dugaan penyimpangan keuangan, pengadaan, hingga pungutan ilegal, informasi tersebut wajib ditindaklanjuti aparat berwenang. Kejaksaan Negeri Karawang pun didorong menelaah setiap laporan masyarakat yang disertai bukti, tetap berbasis fakta dan menghormati asas praduga tidak bersalah.

LBH Arya Mandalika meminta Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai pemilik BUMD melakukan evaluasi berbasis indikator kinerja terhadap seluruh jajaran direksi. Jika terbukti terjadi kegagalan serius dan berulang, Pemkab diminta mengambil langkah tegas sesuai peraturan BUMD. Pengunduran diri disebut sebagai pilihan moral yang patut dipertimbangkan apabila pimpinan dinilai tidak lagi mampu memperbaiki pelayanan.

Menjelang Hari Jadi Kabupaten Karawang, Hendra mengingatkan semangat pembangunan tidak boleh sekadar berupa slogan. “Masyarakat tidak membutuhkan seremoni semata. Masyarakat membutuhkan air yang layak, pelayanan yang baik, pengelolaan perusahaan yang transparan dan direksi yang mampu mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada publik,” ujarnya.

Apabila persoalan tidak mendapat penyelesaian serius, LBH Arya Mandalika menyatakan siap menempuh berbagai mekanisme mulai dari pengaduan konsumen, permintaan informasi publik, audiensi, hingga penyampaian laporan ke lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum, serta aksi damai sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut Tuntutan LBH Arya Mandalika:

1. Evaluasi menyeluruh kinerja Direksi Perumdam Tirta Tarum oleh Pemkab Karawang.
2. Pemanggilan terbuka jajaran direksi oleh DPRD untuk menjelaskan kualitas air dan pelayanan.
3. Publikasi berkala hasil uji kualitas air serta penanganan cepat keluhan air keruh/kotor.
4. Pemeriksaan independen sampel air dari pelanggan yang mengeluhkan kualitas.
5. Pemberian kompensasi atau penyelesaian kerugian konsumen apabila pelayanan tidak memenuhi standar.
6. Tindak lanjut transparan setiap temuan BPK atau lembaga pengawasan terkait Perumdam.
7. Pemrosesan hukum dugaan korupsi, gratifikasi, atau penyimpangan keuangan berbasis bukti.
8. Tindakan tegas terhadap direksi apabila evaluasi membuktikan kegagalan serius dan berulang.

Hingga artikel ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Perumdam Tirta Tarum Karawang untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Apabila tanggapan resmi telah diterima, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.*

suarapancasilaid'

Pos terkait