TANAH LAUT, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan perubahan fungsi sejumlah warung UMKM di kawasan Pasar Pelaihari menjadi tempat karaoke. Penertiban dilakukan dengan menghentikan aktivitas karaoke di lokasi tersebut, Selasa (11/8/2026).
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, Danoe Sulaiman. Petugas Pengawal Peraturan Daerah (Perda) mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung yang dilaporkan digunakan sebagai ruang karaoke.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan ruang karaoke yang dikelola oleh tiga orang. Seluruh aktivitas karaoke di ruangan tersebut kemudian dihentikan dan pemilik maupun pengelola dipanggil ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut pada Rabu (12/8/2026) untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai tempat usaha makanan dan minuman serta kegiatan UMKM. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut juga telah menyampaikan surat kepada pemilik warung agar tidak menjalankan usaha hiburan karaoke dan menggunakan tempat sesuai peruntukannya.
Keluhan masyarakat sebelumnya muncul karena aktivitas karaoke di lokasi tersebut diduga berlangsung pada malam hari dan menimbulkan suara musik yang terdengar hingga lingkungan sekitar. Warga berharap fungsi warung dapat dikembalikan sebagai tempat usaha kuliner dan UMKM.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan kenyamanan masyarakat. Satpol PP dan Damkar akan terus melakukan pengawasan serta menindaklanjuti aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.











