Pemkot Palembang Perkuat Tata Kelola Pengadaan Untuk Cegah Sengketa Kontrak

PALEMBANG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa guna meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus memastikan pembangunan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perselisihan Masalah-Masalah Pekerjaan Kontraktual yang digelar di Ruang Parameswara, Kantor Pemkot Palembang, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Asisten III Setda Kota Palembang, Dr. Ir. H. Akhmad Bastari, yang hadir mewakili Wali Kota Palembang. Bimtek ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Palembang, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Palembang, dan Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Akhmad Bastari menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya sering muncul berbagai persoalan kontraktual yang memerlukan penanganan secara tepat.

“Pada pelaksanaan kontrak tidak jarang muncul berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan pekerjaan, perubahan ruang lingkup, klaim, hingga perbedaan penafsiran terhadap klausul kontrak antara pengguna dan penyedia jasa. Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Bastari.

Melalui bimtek tersebut, peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai berbagai mekanisme penyelesaian sengketa kontrak, mulai dari musyawarah, mediasi, adjudikasi, hingga arbitrase sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berkeadilan menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlanjutan proyek-proyek pembangunan di Kota Palembang,” katanya.

Menurut Bastari, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan pengetahuan, tetapi juga momentum untuk memperkuat kapasitas serta kepercayaan diri para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan yang objektif, profesional, dan akuntabel.

Ia menambahkan, keberhasilan pengadaan barang dan jasa tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan fisik semata. Lebih dari itu, pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu, menggunakan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta mampu meminimalkan potensi sengketa hukum.

Bastari berharap seluruh materi yang disampaikan oleh para narasumber dari BANI Palembang dan PII Sumatera Selatan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Dengan tata kelola pengadaan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas, kami optimistis seluruh program pembangunan di Kota Palembang dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan Palembang Berdaya dan Palembang Sejahtera,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait