Pengusaha Jangan Tahan Ijazah Pekerja Kata Ketua PPMI 

LUBUKLINGGAU – SUARAPANCASILA.ID- Kejadian penahanan ijazah oleh pihak pengusaha atau perusahaan terhadap para pekerja kembali menjadi sorotan serius, terutama di wilayah Sumatera Selatan. Menanggapi hal ini, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara memberikan pernyataan sikap yang tegas dalam mendukung langkah pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ketua PPMI Kota Lubuklinggau Musi Rawas Muratara, Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H., secara eksplisit menyampaikan dukungan tersebut. “Kami Mendukung penuh langkah Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, dalam rangka menegakkan UU Tenaga Kerja dalam menyangkut penahanan ijazah para pekerja yang dilakukan pengusaha/perusahaan,” tegas Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H., dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Bahet Edi Kuswoyo juga menyerukan agar seluruh pengusaha atau perusahaan yang masih menerapkan praktik penahanan ijazah untuk segera menghentikan tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa hak-hak dasar pekerja harus dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum. “Kami meminta pengusaha/perusahaan yang ada di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Kota Lubuklinggau Musi Rawas Muratara, apabila ada perusahaan yang masih melakukan praktik penahanan ijazah, segera dikembalikan kepada para pekerja,” ujar Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H., yang juga merupakan Dosen Tetap Program Studi Hukum Tata Negara STAI Bumi Silampari.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini bukan hanya bentuk kepedulian terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga sebagai langkah konkret PPMI dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi buruh. Penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar hubungan industrial yang sehat dan adil. Oleh karena itu, sebagai organisasi yang concern terhadap nasib pekerja, PPMI Kota Lubuklinggau menyerukan secara terbuka agar seluruh perusahaan menghentikan praktik tersebut.

Hal ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menindaklanjuti serta menguatkan langkah Wakil Menteri Tenaga Kerja dalam menegakkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

PPMI Kota Lubuklinggau juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha agar tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan kepada pekerja. Sebab, selain melanggar norma hukum ketenagakerjaan, tindakan itu juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan profesionalisme dalam dunia kerja. Dukungan ini sekaligus menjadi pengingat kepada para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Sebagai informasi tambahan, PPMI adalah organisasi pekerja yang didirikan oleh Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., seorang pengacara ternama di Indonesia. Sejak awal, PPMI dikenal sebagai organisasi yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja dan memberikan pendampingan hukum dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan. Dengan latar belakang tersebut, dukungan PPMI terhadap langkah pemerintah dalam kasus penahanan ijazah pekerja ini menunjukkan konsistensi organisasi dalam membela kaum buruh dan memperjuangkan keadilan sosial.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *