BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Peredaran obat keras golongan daftar G yang selama ini dikenal dengan istilah “Warung Aceh” memasuki babak baru di Kabupaten Brebes. Jika sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini para pelaku mulai memanfaatkan platform digital untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut, dengan sasaran utama generasi muda dan pelajar.
Anggota tim pengawasan peredaran obat terlarang Kabupaten Brebes, Haditopo menyebut pola distribusi berbasis daring sengaja dirancang untuk memutus jejak pelacakan, sehingga aparat kerap kesulitan menjangkau bandar besar di balik jaringan tersebut. Menurutnya, pergeseran modus operandi ini dinilai memperberat upaya penegakan hukum.

“Peredaran online ini memang dirancang untuk memutus mekanisme pelacakan sumber barang dan identitas pemain utamanya. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” ujar Haditopo saat memberikan keterangan di Brebes, Rabu (7/1).
Ia mengakui, pengembangan perkara dalam kasus peredaran obat daftar G secara daring membutuhkan kerja ekstra aparat kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan penegakan hukum tidak akan melemah.
“Pengedar yang tertangkap tetap terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda hingga miliaran rupiah. Di Brebes, tuntutan jaksa akan sangat tegas dan disesuaikan dengan skala kasusnya,” tegasnya.
Sejumlah jenis obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Diazepam kini semakin marak beredar dan menghantui kalangan pelajar. Konsumsi obat-obatan tersebut tidak hanya berdampak serius pada kesehatan saraf, tetapi juga memicu gangguan ketertiban sosial akibat perubahan perilaku penggunanya.
Pihaknya mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku anak.
Beberapa tanda yang patut diwaspadai antara lain:
1. Instabilitas emosi, mudah marah atau meledak-ledak tanpa sebab jelas.
2. Perubahan kepribadian mendadak, seperti menjadi sangat tertutup.
3. Perilaku agresif, cenderung kasar terhadap lingkungan sekitar.
4. Penurunan kesadaran, sering tampak linglung yang berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Saat ini, lanjut Haditopo, penanganan korban ketergantungan masih terintegrasi di rumah sakit umum dan dinilai belum cukup spesifik.
“Jika skalanya sudah masif, idealnya ada fasilitas khusus agar penanganan lebih intensif dan terfokus. Kita harus menyelamatkan masyarakat yang terpapar sebelum kondisi fisik dan mental mereka rusak secara permanen,” kata Haditopo.
Pemkab Brebes diharapkan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, mulai dari jalur distribusi hingga ke tangan konsumen, guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang hingga ke akarnya.










