LUBUKINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – 11/8/2024. Melalui pers realisnya ke media suarapancasila.id pemerhati dan pengiat perlindungan konsumen dan juga merupakan Ketua Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan, Bung Nun menyayangkan dan kembali berulang terjadi lagi di Kota Lubuklinggau.
Puluhan Konsumen Pembeli Tanah Kapling (mayoritas lunas) dengan oknum yang mengaku sebagai Pengembang, dimana sebagian telah membangun rumah secara mandiri / permanen, sebagian perumahan dibangun oleh Pengembang (tanpa KPR dan Dokumen Kontraktual) diatas tanah dimaksud.
Bahwa lebih lanjut Konsumen harus menerima kenyataan pahit, karena tanah dan (sebagian) Persil Rumahnya sudah ditetapkan akan dilelang, atas permohonan sebuah Perbankan Nasional di Kota Lubuklinggau, kepada KPKNL Lahat, 30/08/2024.
Dititik ini, sudah berlaku pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berikut perundangan pada Undang-Undang No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dimana sepatutnya menjadi pedoman hukum bagi pelaku usaha tanah kapling serta pengembang perumahan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Musabab dari semua peristiwa hukum ini, adalah karena obyek tanah yang telah diperjualbelikan kepada konsumen, terindikasi secara melawan hukum telah menjadi jaminan/agunan dari perbuatan hukum peminjaman dana Perbankan secara kredit, dimana sudah terjadi penunggakan pembayaran angsuran yang melanggar/melampaui kolektabilitas 1,2,3,4 dan 5, prihal ini sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Bahwa dengan peristiwa ini, kembali lagi diperingatkan kepada khalayak umum/konsumen, untuk senantiasa meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan semua kegiatan transaksi barang dan atau jasa agar tidak mengalami kerugian materi serta menjadi korban penipuan investasi tanah kapling/perumahan.
Bahwa teliti berulangkali sebelum melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa, selalu cermati legalitas badan hukum, dokumen perizinan dan draft kontraktual perjanjian (sistem beli lunas dan atau secara kredit). Berikut pelajari secara seksama hak dan tanggung jawab/kewajiban antara para pihak (Pelaku Usaha dan Konsumen). Terutama ketaatan pada pelaksanaan kepastian waktu akad serah terima sertifikat hak milik (SHM) yang telah pisah/pecah pada SHM Induk dari pengembang guna diserahkan kepada para Konsumen.
Bahwa masih sangat banyak sarana hukum dan pintu2 keadilan, dimana Para konsumen korban pengembang nakal dan minus tanggung jawab hukum dapat menuntut hak-haknya. Walaupun hal ini membutuhkan nafas panjang dan serangkaian pengorbanan waktu, fikiran, tenaga dan bahkan materi. Yakinlah, bahwa kebenaran akan selalu menang dan Insya Allah setiap kecurangan pada waktunya dapat dikalahkan.
Bahwa dapat dipedomani langkah advokasi berikut ; bangun kesatuan-organisasi/paguyuban dan wujudkan soliditas barisan Konsumen Korban Penipuan Investasi Tanah Kapling + Perumahan, segera lakukan penguatan data dan fakta, dokumentasikan semua peristiwa dan perbuatan hukum (Konsumen, Pelaku Usaha/Pengembang dan Perbankan). Lakukan advokasi + bantuan hukum kepada Pihak2 yang peduli, tempuh semua upaya hukum dan ketuk Pintu2 keadilan. Karena istiqomah adalah sikap dan jalan paling akhir, setelah tuntas dipenghujung gerak juang menuntut pengembalian hak-hak Konsumen pada sarana2 hukum dan keadilan yang sepenuhnya disediakan oleh Negara.
Salam konsumen cerdas, mandiri dan merdeka. Hormat Kami, Penggiat Perlindungan Konsumen Indonesia tutupnya. (*)