Pimpinan Law Office Jack and Associates Dr. Joko Prasetyo, Sosialisasi Sadar Hukum pada Warga PSHT Ranting Diwek Cabang Jombang

JOMBANG (JATIN).SUARAPANCASILA.ID – Lembaga Hukum Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jombang Pusat Madiun berikan sosialisasi sadar hukum kepada para warga PSHT Ranting Diwek.(1/3/2026)

Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate ( LHA PSHT ) berfungsi sebagai organ organisasi yang dibentuk oleh PSHT untuk menangani masalah hukum, memberikan penyuluhan hukum, serta melindungi hak kekayaan intelektual (merek/lambang) PSHT.

Turut hadir pimpinan Law Office Jack and Associates Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H., atau yang biasa disapa akrab Bang Jack juga memberikan pesan kepada seluruh warga PSHT Ranting Diwek dan anggota paralegal agar terus meningkatkan pemahaman hukum yang selaras dengan langkah-langkah sosialisasi dan edukasi LHA Pusat Madiun.

Bacaan Lainnya

Bang Jack menegaskan bahwa tidak ada perpecahan dalam tubuh PSHT pusat Madiun seperti yang selama ini digaungkan oleh pihak-pihak tertentu.Upaya hukum pun sudah jelas status a quo dan kami tetap berpegang teguh pada keputusan tersebut, PSHT hanya satu yaitu berpusat di Madiun Pimpinan Ketua Umum Kang Mas Drs. R. MOERDJOKO H.W. tegasnya.

“Anak-anak muda harus tahu hak-haknya, tapi juga paham kewajiban dan batasan-batasan hukum yang mengatur interaksi sosial. Kesadaran ini penting agar tidak menjadi pelaku maupun korban,” ujarnya Bang Jack

Tim LHA Cabang mendapat mandat langsung dari ketua cabang (Kacab) Jombang, hadir ke Ranting Diwek bersama Tim LHA, perwakilan Pamter, Humas, Paralegal, Jurnalis Terate Indonesia (JTI), serta pengurus cabang, pengurus ranting & pengurus rayon.Pada Sabtu, 28 Februari 2026

Sosialisasi ini digelar sebagai upaya membangun kesadaran hukum sejak dini bagi warga PSHT & kedepannya meliputi siswa-siswa PSHT, Kegiatan ini diisi langsung oleh Tim atau pengurus LHA ketua (Eko Putut, Spd), Wakil Ketua (Rendra Wahyu Pradana), Sekretaris (M.Dzikri Fajrul Falah), Bendahara (Mulyono).

Eko Putut, Spd., selaku ketua LHA PSHT Cabang Jombang memberikan pemahaman mengenai berbagai jenis tindak pidana yang pernah dilakukan oleh oknum anggota pencak silat, serta bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukannya.

“Kami ingin para warga PSHT ini memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan hingga pengeroyokan dan penyalahgunaan media sosial,” jelas ketua LHA, terang Eko Putut.

Langkah-langkah LHA PSHT Cabang Jombang bertugas ;
1.memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan penyuluhan kepada warga PSHT terkait permasalahan hukum.
2.Melindungi dan menjaga marwah, ajaran, dan legalitas organisasi dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
3.Melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran hak atas lambang dan nama PSHT (Kelas 41).
4.LHA bekerja di bawah koordinasi pengurus PSHT (Pusat/Cabang) untuk menyelesaikan persoalan hukum, bukan untuk mengambil kebijakan organisasi.
5.LHA sering digawangi oleh advokat yang juga merupakan warga PSHT untuk memberikan perlindungan hukum profesional kepada anggota.

LHA mempunyai tugas pendampingan hukum yang terbagi menjadi 2 yakni ;
Litigasi adalah pendampingan ketika perkara sudah masuk persidangan, yang kedua non litigasi adalah pendampingan di luar persidangan, atau pendampingan masih dalam proses mediasi diluar/dalam kepolisian.Ujar Dzkri selaku sekretaris LHA

Kemudian wakil ketua LHA, Rendra Wahyu Pradana menjelaskan terkait dengan alur pendampingan hukum, dari penanganan suata kasus skala kecil bisa didampingi paralegal.Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi PSHT sebagai organisasi pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek bela diri, tetapi juga aktif membangun karakter dan kesadaran hukum di kalangan anggotanya.

” Segala permasalahan di PSHT bisa langsung hubungi call center LHA,
Nowa : 0813-3252-3081,” terangnya Rendra

Ditempat sama , Arif selaku Ketua Ranting Diwek mengucapkan terima kasih kepada ketua cabang dan pengurus, Tim LHA, Paralegal yang telah memberikan ilmunya tentang hukum sehingga kedepan warga PSHT Ranting Diwek sadar akan segala tindakan yang menyimpang akan berhadapan dengan proses hukum.

“Kami sangat berterima kasih kepada tim LHA dan selalu mendukung langkah-langkah tim advokasi PSHT Cabang Jombang. Ini sangat bermanfaat untuk membekali warga dan siswa kami di Ranting menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dan taat hukum,” Tuturnya Mas Arif panggilan akrab.
[ Yan /JTI ]

Pos terkait