Plt Bupati Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 88 Perkara Di Kejari Rejang Lebong

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri SSTP MSi, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Turut hadir Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady SIK MH, Ketua Pengadilan Negeri Curup Surtiyono SH MH, Kepala Lapas Curup Untung Cahyo Sidharto A.Md.IP SH, Kasdim 0409/Rejang Lebong Mayor Inf. Asri Wuri Hendradewa, Dankipan A Yonif 144/JY Kapten Inf. A. Aras serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Rejang Lebong Kiki Yonata SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berasal dari 88 perkara. Sekitar 60 persen di antaranya merupakan tindak pidana narkotika,” ujar Kiki.Dari 88 perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 41 perkara narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 57,75 gram dan tiga perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 466,45 gram.

Selain narkotika, Kejari Rejang Lebong juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara berdasarkan Undang-Undang Darurat tentang senjata api atau benda tajam. Barang bukti tersebut terdiri atas dua senjata api beserta tiga butir amunisi dan tiga senjata tajam.

Kemudian, terdapat dua perkara Undang-Undang Kesehatan dengan barang bukti sebanyak 14.169 bungkus rokok.Sementara itu, barang bukti dari perkara lainnya meliputi 17 perkara pencurian berupa pakaian, tas dan barang lainnya; tujuh perkara perlindungan anak berupa pakaian dan barang lainnya; empat perkara penganiayaan berupa pakaian dan barang lainnya; serta empat perkara pengeroyokan berupa pakaian dan barang lainnya.

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari tiga perkara pembunuhan berupa pakaian, telepon seluler dan barang lainnya, satu perkara Undang-Undang ITE berupa flashdisk, telepon seluler dan barang lainnya, serta satu perkara kejahatan terhadap kesusilaan berupa pakaian, telepon seluler dan barang lainnya.

Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri SSTP MSi menyampaikan apresiasi kepada Kejari Rejang Lebong beserta jajaran dan seluruh aparat penegak hukum atas langkah penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, kami mengapresiasi Kejari Rejang Lebong dan seluruh jajaran dalam langkah penegakan hukum ini,” katanya.Menurut Hendri, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya seremonial, tetapi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga menjadi langkah penting untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau digunakan kembali setelah perkara diputus oleh pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Hendri mengajak seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban serta membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika yang dapat merusak masa depan dan menimbulkan berbagai persoalan sosial maupun hukum. Dimana dari 88 perkara yang dimusnahkan, 60 persen diantaranya merupakan BB tindak pidana narkoba.“Jangan cubo-cubo makai narkoba,” pesan Plt Bupati.

suarapancasilaid'

Pos terkait