BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Polemik terkait ijazah Strata Satu (S1) yang menyeret nama Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, SE., MAP, mendapat tanggapan langsung dari yang bersangkutan.
Sukur memberikan klarifikasi terbuka sekaligus membantah tudingan yang menyebut dirinya menggunakan ijazah S1 palsu maupun memperoleh pendidikan dari lembaga yang tidak sah.
Ia menegaskan, ijazah S1 yang dimilikinya merupakan dokumen asli yang diperoleh melalui proses pendidikan. Menurutnya, keabsahan ijazah tidak bisa dinyatakan batal hanya berdasarkan tudingan, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah saya tidak sah atau palsu, maka status pendidikan dan ijazah S1 saya harus dianggap sah,” ujar Sukur dalam keterangan persnya, Rabu (26/8/2026).
Sukur juga membantah tudingan mengenai legalitas kampus tempat dirinya menempuh pendidikan, STIE PRIMA VISI. Ia menyebut perguruan tinggi tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) Pendirian.
Selain itu, Sukur mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari otoritas pendidikan tinggi yang menyatakan kampus tersebut ilegal atau dilarang menerbitkan ijazah.
Terkait tidak ditemukannya data kelulusan dirinya dalam sistem PDDikti, Sukur memberikan penjelasan bahwa sistem pendataan digital perguruan tinggi berkembang setelah dirinya menyelesaikan pendidikan S1.
“Sistem digital hadir jauh setelah kelulusan S1 saya, dan tidak semua perguruan tinggi swasta saat itu langsung terintegrasi dengan PDDikti,” jelasnya.
Sukur juga menanggapi gugatan citizen lawsuit perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan siap mengikutinya secara transparan.
Menurutnya, polemik yang berkembang tidak akan mengganggu tugasnya sebagai anggota DPRD maupun aktivitas politiknya. Ia memastikan seluruh kegiatan tetap dijalankan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Posisi saya sebagai pengurus partai dan Anggota DPRD Bojonegoro tidak mengharuskan saya zero conflict. Namun, seluruh langkah politik dan tugas saya dipastikan tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sukur turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bojonegoro dan Jawa Timur atas kegaduhan yang muncul akibat polemik tersebut.
Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan amanah sebagai wakil rakyat sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.











