KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Polisi berhasil meringkus pelaku pencuri burung jalak milik salah satu warga di Desa Tlogorejo Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (26/10/2025).
Pelaku inisial SD (62) tahun, laki-laki warga Desa Tlanak Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi S.H. S.IK., M.IK., mengungkapkan, bahwa pelaku pencuri melakukan hunting di malam hari.
Kapolres menyebut, bahwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Titan warna hitam Nopol S 4270 LU dengan sasaran burung peliharaan yang berada di teras rumah.
” Pelaku berhenti lalu masuk ke teras rumah milik korban sekira pukul 02.30 WIB dan mengambil sarang dan burung tersebut”, jelasnya dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (11/11/2025).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sangkar dan burung tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“ Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun”, imbuhnya.
Afrian juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu waspada dan menempatkan barang berharga, termasuk hewan peliharaan di tempat yang aman guna menghindari kejadian serupa.










