BARITO SELATAN (KALTENG). SUARAPANCASILA.ID- Pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2026 di wilayah hukum Polres Barito Selatan terus digencarkan. Dalam pelaksanaan operasi yang berlangsung di seputaran Kota Buntok, Kalimantan Tengah, pada Minggu (1/11/2026), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan masih menemukan banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua.
Dua pelanggaran yang paling mendominasi adalah tidak menggunakan helm baik oleh pengendara maupun penumpang, serta penggunaan knalpot racing atau knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Pantauan di lapangan menunjukkan, masih banyak pengendara yang abai terhadap keselamatan diri sendiri. Bahkan yang lebih memprihatinkan, penumpang yang dibonceng pun tidak dilengkapi dengan helm. Saat ditegur petugas, berbagai alasan klasik pun dilontarkan oleh para pelanggar, mulai dari alasan jarak tempuh yang dekat dari rumah, lupa membawa helm, hingga beralasan helm tertinggal di rumah teman.
“Kami masih banyak menemukan kendaraan roda dua baik pengendara ataupun penumpang tidak menggunakan helm dengan beralasan dekat dari rumah, lupa bawa dan alasan lain. Kami tidak bosan-bosannya memberikan himbauan secara humanis,” ungkap salah satu personel Satlantas Polres Barsel di sela kegiatan.
Tak hanya pelanggaran helm, petugas juga menemukan beberapa unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing. Suara bising yang dihasilkan dari knalpot tidak standar tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan pemukiman dan saat jam istirahat. Selain meresahkan, penggunaan knalpot brong juga merupakan pelanggaran hukum.
“Kami juga menemukan penggunaan knalpot racing atau brong yang sangat mengganggu masyarakat. Kami tegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis adalah pelanggaran,” tegas petugas.
Petugas menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Dalam Operasi Patuh Telabang 2026 ini, Satlantas Polres Barito Selatan mengedepankan dua metode, yakni tindakan preemtif dan preventif berupa edukasi dan teguran humanis, serta penindakan represif berupa tilang bagi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai bentuk upaya Polri dalam memberikan edukasi dan membangun kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Kami menghimbau agar selalu patuhi peraturan lalu lintas di jalan raya untuk keselamatan dalam berlalu lintas, karena menggunakan helm adalah kewajiban bagi pengendara sepeda motor. Dan hentikan penggunaan knalpot racing, karena selain melanggar aturan, juga membahayakan dan mengganggu orang lain,” tambahnya.
Melalui Operasi Patuh Telabang 2026, Polres Barito Selatan berharap dapat mewujudkan Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, para orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk ikut berperan aktif mengingatkan keluarga dan lingkungannya agar selalu tertib berlalu lintas. Mulai dari hal terkecil seperti selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, tidak menggunakan knalpot brong, tidak melawan arus, dan tidak kebut-kebutan di jalan raya.
“Keselamatan adalah yang utama. Sayangi diri sendiri dan keluarga di rumah, patuhi aturan lalu lintas,” tutupnya.











