PP 28/2025 Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku Usaha

LUBUK LINGGAU, SUARA PANCASILA.ID – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat mengatakan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha khususnya di Kota Lubuk Linggau dan Provinsi Sumatera Selatan.

Menurutnya, Kota Lubuk Linggau yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan saat ini tengah melakukan penataan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada para pelaku usaha yang izinnya belum diperbarui agar segera melakukan pembaruan, mengingat PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan kemudahan proses perizinan yang dapat dilakukan secara paralel.

Bacaan Lainnya

Wali kota juga berharap, dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025, akan tercipta kepastian hukum yang mampu mendorong investasi, termasuk di sektor perhotelan di Kota Lubuk Linggau sekaligus mengajak seluruh pihak perbankan seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta Bank Sumsel Babel untuk terus bersinergi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Bank Indonesia dan Bank Sumsel Babel sebagai bagian dari sistem pendukung (support system) bagi pelaku usaha. Dengan adanya dukungan pembiayaan, dimungkinkan para pelaku usaha semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya.

“Jika dukungan permodalan tersedia, maka pelaku usaha akan lebih lega. Tinggal bagaimana kita menyelesaikan persoalan perizinan,” ujarnya membuka kegiatan Sosialisasi PP Nomor 28 tahun 2025 di Hotel Dewinda Kota Lubuk Linggau, Selasa (28/4/2026).

Selama ini sambung Wako, sistem OSS belum sepenuhnya memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait lokasi dan rencana usaha para pelaku usaha.

Namun, melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah daerah kini dapat memberikan rekomendasi lebih awal sebelum izin diterbitkan.

Selain itu, aturan ini juga memberikan batas waktu dalam penerbitan izin. Apabila seluruh persyaratan dasar telah lengkap namun izin belum diterbitkan hingga batas waktu tertentu, maka izin tersebut dapat terbit secara otomatis.

Pos terkait