LUBUK LINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Bahwa gerak juang konsumen beli lunas tanah kapling dan sebagian telah dibangun rumah sendiri pada perumahan Al Husein, Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau. Yang masih meningalkan total kerugian konsumen lebih dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) ucap Jon Kenedi, SH yang merupakan Advokad para konsumen kapling tanah dan rumah Al Husaein yang letaknya dibelakang Komplek LDII Batu Urip Taba kata beliau, saat dihubungi media Suarapancasila.id.
Bahwa konsumen korban merupakan hasil persekutuan haram pengembang ilegal dengan Bank BUMN, dimana 5 SHM secara curang telah diagunkan Pengembang ilegal kepada Bank BUMN dan berakhir dengan status Kredit macet, pada 30 Agustus 2024 sehingga terjadwal pelaksanaan Lelang.
Dalam hal ini para Konsumen telah melaksanakan risalah aksi penutupan dua akses Jalan pada perumahan Al Husein pada pagi 17 Agustus 2024, ini merupakan bentuk perlawanan nyata kelompok konsumen dari rencana jahat pengembang ilegal yang melakukan upaya curang perampasan aset berbungkus kotor payung hukum lelang koruptif.
Hal ini pun menjadi sebuah tragedi kemanusiaan, dimana Insan-insan merdeka semestinya pada hari Kemerdekaan Negara, wajib berkhidmad sepenuhnya memberikan penghormatan kepada Bendera Merah Putih, sepatutnya dengan penuh kebanggaan berteduh dan berlindung dibawah kesucian serta kedigdayaan Sang Saka Merah Putih. Bukan justru berada dalam ancaman ketakutan yang teramat sangat, bermuara kepada membangun “Benteng pertahanan diri” dari koalisi tamak serta rakus persekutuan haram pengembang ilegal dengan Bank BUMN ucapnya.
Adapun tentang perbuatan pidana 372 dan 378 KHUP pengaduan konsumen telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam suatu laporan pengaduan, yaitu syarat formil dan materiil. Syarat formil yaitu syarat berupa identitas diri dan syarat materiil yaitu syarat terkait subtansi yang dilaporkan. Kata pengacara Jon Kenedi, S.H. yang juga pernah mendampingi Kasus Nasional, Ketua KPK Komjen.Firli Bahuri terkait suap yang dilakukan oleh Dr.H. Syahrul Yasin Limpo, S.H. M.Si. M.H. Menteri Pertanian Indonesia pada Agustus 2023 dan Oktober 2023 dalam pemeriksaan sebagai saksi dan gugatan pra peradilan.
Dan hendaknya pihak Polres Lubuklinggau segera melakukan penangkapan pelaku dan juga pihak pihak terkait sebagaimana di atur dalam pasal 55 KUHP, dan untuk pihak BRI sendiri akan kita laporkan sebagai perbuatan Tipikor, ujar pengacara yang eksis sebagai pengacara jalanan saat ditemui dalam pengukuran ulang tanah konsumen yang dibeli dan tertipu oleh Vivi Sumanti .
Pintu hukum dan ruang keadilan telah diketuk oleh sekelompok konsumen perumahan Al Husein, yang tidak akan pernah ada kamus kata menyerah dan apalagi mundur dalam gerak perjuangan mulia ini. Karena “tanah” dan “rumah” adalah sumber/tempat kehidupan, keluarga yang kita cintai berada disana, kami satu Visi dan kompak, Maka apabila ketika tanah dan rumah dirampas paksa, hal itu adalah wujud akan berakhirnya kehidupan dan sebuah perjumpaan dengan kematian, kata Sabar salah satu konsumen yang telah membangun rumah permanen diatas lahan yang juga akan dilelang pelaku usaha.
Kegiatan penutupan jalan yang dikomandoi Eko dan kawan kawan merupakan salah satu bukti pihak Bank tidak menjalankan SOP nya, para analisis kreditnya tidak jalan, seharus mereka tahu bahwa tanah itu tidak memiliki akses jalan dan masih menumpang jalan pada masyarakat Komplek LDII, kok kreditnya bisa diterima, apakah mereka tidak tahu bahwa dari tahun 2018 telah terjadi jual beli tanah kavling pada saudara Vivi, Sedangkan Vivi mengadaikan tahun 2021 pada pihak bank, disini mangkin jelas ada sesuatu sehingga kami konsumen menjadi korban ucap Eko yang diamini oleh saudari Novi yang juga ikut dan hadir pada giat penutupan akses jalan tersebut,
Novi pun menunjukkan surat surat yang telah ditanda tangani ahli waris beserta warga yang diketahui pemerintah setempat bahwa benar lokasi sengketa tersebut tidak memiliki akses jalan sama sekali tutupnya. (*)