Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada Tahun 2024, Digelar KPU Minahasa Tenggara

MINAHASA TENGGARA (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Pada tanggal 29 Oktober 2024, Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara tahun 2024.

Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan dari setiap kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti acara ini. PLH Ketua Aulia Syukur, didampingi oleh Satro Mokoagow, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, membuka rapat secara langsung.

Dalam sambutannya, Aulia Syukur menegaskan komitmen KPU sebagai penyelenggara untuk menciptakan pilkada yang tertib dan berjalan sesuai aturan. “KPU akan berupaya maksimal agar seluruh rangkaian tahapan pilkada dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” tegas Aulia.

Bacaan Lainnya
“Rakor ini penting untuk meningkatkan kapasitas badan adhoc dalam menangani pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Satro Mokoagow. Dia juga menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS tentang teknis dan prosedur penyelesaian sengketa administrasi pilkada.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Laode Muhamad Nusrim, SH, MH, Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Hj. Dolly Van Gobel, Tenaga Ahi Bawaslu RI Muh. Arifin Zainal, Akademisi Aljunaid Bakari, MSi, dan Praktisi Hukum Irfan Pakaya, SH, MH yang turut memberikan materi tentang cara penyelesaian sengketa administrasi.(Jody Sampelan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *