MINAHASA TENGGARA (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Pada tanggal 29 Oktober 2024, Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menyelenggarakan Rapat Koordinasi tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara tahun 2024.
Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan dari setiap kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara mengikuti acara ini. PLH Ketua Aulia Syukur, didampingi oleh Satro Mokoagow, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, membuka rapat secara langsung.
Dalam sambutannya, Aulia Syukur menegaskan komitmen KPU sebagai penyelenggara untuk menciptakan pilkada yang tertib dan berjalan sesuai aturan. “KPU akan berupaya maksimal agar seluruh rangkaian tahapan pilkada dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tidak akan terjadi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” tegas Aulia.










