Respon Spanduk Penolakan Gibran, GRIB JAYA Malang: Ayo Jaga Malang Kondusif

Ketua DPC GRIB JAYA Malang Damanhury Jab, didampingi Wakil Ketua DPC GRIB JAYA Malang Marsel, saat berpose bersama Ketua Madas Malang Ashadi, Selasa (30/01/2024).

KOTA MALANG, SUARAPANCASILA.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Malang menyayangkan pembentangan spanduk penolakan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Malang, Selasa (30/01/2023).

Sebelumnya sempat dikabarkan adanya pemasangan spanduk berisikan pernyataan penolakan yang berada di gapura Jalan Muharto gang 7 dan Gang 5, Kota Malang, Selasa (29/01/2023).

Ketua GRIB JAYA Malang Damanhury Jab, menyayangkan adanya tindakan tidak sportif yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, situasi Kamtibmas dalam rangkaian pesta demokrasi yang tengah bergulir ini harus dijaga bersama, di sisi lain sudah menjadi tanggung jawab seluruh tim sukses setiap Capres yang ada di Malang.

“Ayo kita jaga Malang Raya agar tetap kondusif. Jangan sampai momentum edukasi demokrasi saat ini tercoreng dengan tindakan – tindakan kita yang tidak bijaksana,” katanya.

Pihaknya menilai, tindakan yang mengarah pada Black Campaign merupakan langkah yang keliru dalam proses demokrasi.

“Apapun alasannya, tindakan yang dilakukan telah menyalahi aturan. Kami menilai tindakan ini mengarah pada Black Campaign dan mencoreng hati kami relawan pendukung Paslon Prabowo – Gibran,” ungkapnya.

Ketua GRIB JAYA Malang ini juga mengharapkan agar pihak Penyelenggara (KPU,red) dan Pengawas Penyelenggara Pemilu, segera merespon isu Politik Identitas yang telah digulirkan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini.

“Dalam Pasal 448 Ayat 2 poin A UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah jelas diterangkan tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah sebagai ajang pendidikan politik bagi pemilih (Masyarakat). Pada Pasal 448 ayat 3 Poin D UU No 7 Tahun 2023 juga telah menjabarkan, partisipasi masyarakat dalam pemilu harus mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar. Tindakan ini justru melanggar UU pemilu,” sambungnya.

Dengan adanya kejadian ini, Ketua GRIB Jaya Malang mengharapkan, KPU dan Bawaslu setempat segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum agar dapat segera mengamankan para pelaku tidak bertanggung jawab ini.

‘Dengan adanya kejadiannya kami harap ditindak lanjuti sampai tuntas. KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi dengan APH untuk segera mengamankan oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *