Sah, DPRD Bojonegoro Sepakati Raperda SOTK Jadi Perda

KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro telah resmi disepakati oleh DPRD dan Bupati Bojonegoro dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (15/10/2025).

Selain itu, seluruh fraksi di DPRD menyetujui dan sepakat terhadap rancangan Perda ini. Perda ini merupakan landasan nomenklatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, diantaranya seperti pembentukan badan riset dan inovasi daerah (BRIDA) dan peningkatan kelas BPBD Bojonegoro yang semula di kelas type B naik tingkat menjadi kelas type A.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah serta penyelarasan dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah.

Bacaan Lainnya

“Melalui Perda ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat, memberikan perlindungan, serta menyejahterakan masyarakat Bojonegoro,” ujar Wahono.

Bupati menjelaskan dalam perda ini salah satunya memuat tentang pembentukan Badan Riset Dan Inovasi Daerah (Brida). Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pembentukan BRIDA, lanjut Bupati, didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Dengan demikian, nomenklatur BRIDA resmi masuk dalam struktur perangkat daerah untuk memperkuat riset dan inovasi di tingkat daerah.

“Melihat kondisi saat ini, tantangan kedepan semakin kompleks, mulai dari segi teknologi yang semakin berkembang, sehingga kita perlu membentuk suatu badan riset, untuk kajian, penelitian, yang mana hal itu kemudian dapat meningkatkan layanan bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain pembentukan BRIDA, Pemkab Bojonegoro juga melakukan penataan kelembagaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurut Wahono, cakupan wilayah Kabupaten Bojonegoro sangat luas dengan potensi bencana yang beragam. Seperti banjir tahunan Bengawan Solo, angin puting beliung, banjir bandang, hingga potensi bencana yang ditimbulkan dari industri migas yang ada.

“Melihat kondisi ini, perlu adanya penyesuaian dan peningkatan di BPBD, (dari yang semula tipe B) menjadi tipe A sehingga layanan terhadap masyarakat pada kondisi tertentu dapat dilakukan dengan cepat dan efektif,” tegasnya.

Selain itu, Perda ini tambah Wahono merupakan penyesuaian dari peraturan daerah yang terdahulu.

“Perda yang lama itu tahun 2016, ini merupakan penyesuaian ke tiga, yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat lebih baik,”pungkasnya.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menyatakan, bahwa pada prinsipnya penetapan perda tahun 2016 ini kita mendorong agar segara dilaksanakan. Karena ini merupakan bagian dari upaya  Pemerintah Kabupaten untuk dalam meningkatkan efektifitas kinerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *