JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung kepatuhan serta keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan yang diberikan pada Jumat (30/10/2026) itu menjadi bentuk apresiasi terhadap perusahaan dan pemerintah daerah yang berperan memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, hingga masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan JKN bukan sekadar program jaminan kesehatan, melainkan investasi untuk membangun masyarakat yang sehat dan produktif.
Menurut dia, perlindungan kesehatan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung produktivitas dan perekonomian nasional.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan,” kata Cak Imin.
Dia mengapresiasi badan usaha yang disiplin mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN. Keterlibatan dunia usaha dinilai penting karena perusahaan menjadi salah satu penopang perekonomian sekaligus memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan tenaga kerjanya.
Cak Imin juga meminta pemerintah daerah memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan JKN agar perlindungan kesehatan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menegaskan keberhasilan JKN tidak cukup diukur dari banyaknya penduduk yang telah terdaftar. Status kepesertaan aktif, kepatuhan pemberi kerja, dan kesinambungan perlindungan kesehatan juga menjadi indikator penting menuju Universal Health Coverage (UHC).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN mencapai 284,89 juta jiwa atau 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, cakupan kepesertaan aktif baru mencapai 79,49 persen.
“Melalui tema Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan,” ujar Prihati.
Dia menjelaskan, badan usaha memiliki kewajiban memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan JKN. Kewajiban itu mencakup pendaftaran pekerja, pelaporan data dan upah secara benar, serta pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.
Kepatuhan tersebut, menurut Prihati, bukan sebatas pemenuhan administrasi. Perlindungan kesehatan memberikan rasa aman bagi pekerja sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang dan produktif.
Besarnya manfaat gotong royong dalam JKN juga terlihat dari pembiayaan layanan kesehatan. BPJS Kesehatan mencatat rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai Rp786.200.
Jika seorang pasien menjalani hemodialisis dua kali dalam sepekan atau sekitar delapan kali sebulan, biaya pelayanan kesehatannya mencapai Rp6.289.600.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Prihati.
Adapun 80 badan usaha penerima Satya JKN Awards 2026 terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Sementara delapan pemerintah daerah penerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Prihati mengatakan proses penilaian dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data. Penilaian tersebut melibatkan tim nasional lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menambahkan bahwa kepatuhan badan usaha dan dukungan pemerintah daerah menjadi dua faktor penting dalam menjaga keberlanjutan JKN.
Pemerintah daerah, kata dia, dapat memperkuat kepatuhan perusahaan melalui penerbitan regulasi serta kebijakan perizinan dan pelayanan publik yang mendorong pemenuhan kewajiban pemberi kerja.
“Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.
Dia berharap praktik baik dari para penerima Satya JKN Awards 2026 dapat diterapkan oleh badan usaha dan pemerintah daerah lainnya. Dengan demikian, semakin banyak pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan yang berkelanjutan.











