Sekda Banyuasin: Harmonisasi Peraturan Perkuat Penataan dan Optimalisasi Perangkat Daerah

BANYUASIN, SUARA PANCASILA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng, menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banyuasin tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Sanksi Administratif serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Aula Musi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (24/9).

Sekda Erwin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan atas fasilitasi harmonisasi kedua rancangan peraturan tersebut. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

“Terima kasih atas fasilitasi yang telah diberikan. Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan perampingan OPD, kurang lebih dari 30 menjadi 22 perangkat daerah. Ini dilakukan untuk optimalisasi perangkat daerah, sehingga fungsi dan tugas masing-masing OPD dapat berjalan lebih efektif,” ujar Erwin.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, melalui rancangan peraturan tersebut, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi setiap perangkat daerah akan diatur secara jelas. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menargetkan regulasi tersebut dapat diberlakukan mulai Januari mendatang.

Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., mengatakan kedua rancangan tersebut menjadi dasar hukum dalam penataan susunan, fungsi dan tata kerja perangkat daerah serta pelaksanaan sanksi administratif. Ia berharap melalui harmonisasi dan arahan dari Kementerian Hukum, berbagai hal yang masih perlu dirumuskan dapat diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., mengapresiasi langkah Pemkab Banyuasin dalam melakukan harmonisasi regulasi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dalam peningkatan kualitas informasi hukum pemerintah daerah, mengingat Indeks Informasi Hukum (INH) Banyuasin pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan 2025 dan tercatat sebagai salah satu yang terendah di Sumatera Selatan.

Turut hadir, Asisten III Banyuasin, Kaban Bappeda, Kaban Bapenda, Kadis BPKAD, Kadis PTSP, Kadis Kesehatan, Kadis DKP, Kadisnakertrans, Plt. Kadis Sosial, Plt. Kadis P3AKB, Plt. Kadis Perkimtan, Plt. Kadis PMD, Perwakilan BPBD, Kabid IKP Diskominfo-SP serta perangkat daerah lainnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait