Setelah Bank BUMN Juga Koperasi Rias Melakukan Pengumuman Sita Aset

LUBUKLINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA. ID – Pengembang ilegal yang sudah ‘diboncengi’ oleh Bank BUMN tengah sibuk mempersiapkan prosesi lelang, pada Jum’at (30 Agustus 2024) yang akan datang.

Dengan potensi asset sekumpulan Konsumen Korban Investasi Perumahan Al Husein Lubuklinggau, yang secara mayoritas telah melunasi pembelian tanah kapling sejak 2018, bahkan diantaranya sudah pula 100% membangun rumah sendiri, dengan update total kerugian sebesar Rp. 2.691.200.000,- .Ujar Jon kenedi. SH selaku Advokad pendamping konsumen ketika dihubungi Tim Media suarapancasila.id (Rabu 21-08-2024).

Namun kemudian, diperjalanannya pengembang ilegal tidak pernah memberikan kepada konsumen perumahan Al Husein ini, secara mayoritas hak atas SHM/per-konsumen/orang yang telah dipecah dari beberapa SHM induk.

Bacaan Lainnya

Bahwa secara melawan hukum pengembang ilegal selanjutnya menyampaikan permohonan kredit Perbankan, mengunakan agunan beberapa SHM yang secara mayoritas sebenarnya sudah syah lunas diperjual belikan kepada sekumpulan konsumen Korban Investasi Perumahan Al Husein Lubuklinggau. Seirama antara “Tarian dengan irama Gendang” Bank BUMN secara sangat mudahnya mencairkan permohonan kredit (Fakta/bukti hukum dari perbuatan hukum minus pengawasan dan tertib pengendalian resiko), dimana dananya bersumber dari keuangan Negara.

Sampai pada akhirnya berstatus kredit macet/gagal lunas, sehingga terwujud suatu persekutuan haram, antara pengembang ilegal dengan Bank BUMN, untuk melaksanakan upaya Perampasan paksa yang berbalut tatalaksana Lelang berprilaku koruptif ini ucapnya.

Bahwa pada Selasa (20 Agustus 2024), Sekumpulan konsumen korban Investasi Perumahan Al Husein Lubuklinggau, kembali dikejutkan dengan adanya aktivitas sekelompok orang – orang diduga dari kepentingan badan hukum Koperasi Rias juga melakukan pemasangan pengumuman terbuka dalam bentuk spanduk, perihal asset An. Sdri. Vivi Sumanti, sesuai alas hak SHM, terdapat frasa hukum “Rumah Dalam Pengawasan Koperasi Rias Segera Akan Dijual”.

Dalam peristiwa hukum ini sudah menambah carut marutnya prahara beban masalah baru, dalam paradigma kepentingan hukum, Pada sekumpulan Konsumen Korban Investasi Perumahan Al Husein. Hal ini begitu menyiratkan betapa tergerusnya pengurangan (dapat dimaknai pula sebagai penghilangan asset secara sadar dan terencana) asset kekayaan pengembang ilegal yang bertindak An. PT. Vidi Baratama Mulia, berikut pula kerap berlaku sebagai personal An. Sdri. Vivi Sumanti, saat melakukan semua perbuatan hukum dalam serangkaian peristiwa hukum menjalankan kegiatan usahanya.

Begitu besar harapan konsumen korban investasi perumahan Al Husein Lubuklinggau, setidaknya akan masih ada asset tertinggal, ketika pengembang ilegal ini telah pergi jauh berlari dari semua tanggung jawab hukumnya, untuk memberikan ganti kerugian materi sekumpulan Konsumen korban investasi berbasis pada pembelian tanah Kapling.

Baik dalam rencana gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga dan atau gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, selain itu pula telah berjalan dilaporkan kepada Polres Lubuklinggau pada ranah pidana. Berikut juga kami tengah mempersiapkan penyelesaian Deskripsi kasus dan konstruksi hukum, berikut kelengkapan Barang Bukti (BB), guna pelaporan kepada Yth. KPK RI terkait indikasi “Pencurian Uang Rakyat” pada perbuatan hukum yang dijalankan mereka, sebagai bagian dari Persekutuan haram pengembang ilegal dengan Bank BUMN terhormat pada tagline nan mulia; “Melayani sepenuh Hati”.

Masalah lain akan muncul pula, disebabkan Badan hukum Koperasi Rias yang berdomisili di Kabupaten Musi Rawas, dari masifnya pelbagai publikasi pemberitaan, terindikasi beraroma kolaps secara ekonomi bisnis. Bahkan pula sekumpulan Konsumen korbannya, sudah melakukan beberapa upaya hukum dalam fasilitasi bantuan hukum, dari Kantor Hukum Advokad Hidayat, SH. MH & Partner.

Carut marut plus sengkarut masalahnya, telah cukup banyak melibatkan para pihak yang berkepentingan secara hukum, kesemuanya tentu membutuhkan solusi terbaik, berikut tegaknya asas kepastian hukum yang bercita rasa keadilan.

Bahwa terkhusus kepada Sekumpulan Konsumen Korban Investasi Perumahan Al Husein Lubuklinggau, teruskan  jangan pernah lelah dan apalagi berhenti ber-Tahajud di sepertiga malam, tulus khidmad “mengetuk Pintu Langit”, supaya senantiasa lahir pertolongan terbaik dari Allah SWT tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *