Skandal di DJP, Menkeu Pecat 26 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sekaligus

JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID – Kementerian Keuangan memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Pemecatan massal ini dipicu oleh temuan internal DJP sejak akhir Mei 2025, tepat setelah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjabat. Bimo, yang dikenal dengan pendekatan zero tolerance terhadap korupsi, langsung bertindak tanpa pandang bulu.

Hingga kini, proses pemberhentian tambahan terhadap 13 pegawai lain masih berlangsung, menandakan komitmen berkelanjutan dalam reformasi birokrasi pajak.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan resminya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (9/10/2025), Purbaya menyoroti sifat pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ia menjelaskan bahwa para pegawai terlibat dalam praktik menerima uang secara tidak sah, yang merusak fondasi kepercayaan wajib pajak.

“Jadi mungkin dia (Bimo) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat. Biar saja,” ujar Purbaya.

Langkah ini bukan sekadar sanksi disiplin, melainkan bagian dari strategi pembersihan internal yang lebih luas. Purbaya menambahkan pesan tegas bagi seluruh aparatur pajak:

“Kita lakukan pembersihan di situ. Pesannya adalah, kepada teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi.” lanjutnya.

Reformasi ini diharapkan mampu membangun ekosistem perpajakan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan target penerimaan negara yang bergantung pada kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Bimo Wijayanto menyampaikan penyesalannya atas insiden ini, namun tetap teguh pada prinsipnya.

“Kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan. Kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Ia bahkan menegaskan komitmennya terhadap integritas. “Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat.” tegasnya.

Untuk mendukung upaya pencegahan, Bimo juga membuka saluran aduan khusus bagi whistleblower. “Handphone saya terbuka untuk whistleblower dari Bapak, Ibu, dan saya jamin keamanannya,” tambahnya.

Pemecatan ini terjadi di tengah upaya Kementerian Keuangan untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB, yang masih tertinggal dibandingkan negara tetangga.

Dengan membersihkan elemen-elemen bermasalah, diharapkan DJP dapat lebih efektif dalam mengejar target penerimaan pajak 2025 sebesar Rp1.925 triliun.

Para pakar birokrasi memuji inisiatif ini sebagai model reformasi yang bisa diterapkan di sektor publik lainnya, meski menekankan perlunya dukungan hukum yang lebih kuat untuk mencegah residivisme.

Kementerian Keuangan menjanjikan transparansi penuh dalam proses ini, termasuk audit independen untuk memastikan tidak ada intervensi eksternal. (*)

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *