MURATARA ,SUARAPANCASILA.ID- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait ongkos baru biaya haji tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp 93.4 juta.
Namun begitu, calon peserta haji hanya perlu membayar BPIH sebesar Rp 56 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Kankemenag Muratara Ikral melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Mohammad Ali mengatakan pihaknya di daerah pada hakikatnya mengikuti ketetapan dari pusat.
“Sebagian jamaah memang sudah ada yang nanya soal itu, kami sampaikan jangan terlalu jadi pikiran.”
“Niat kita mau ibadah, Insya Allah dimudahkan segala urusan,” kata Mohammad Ali saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Pihaknya di daerah tentu nantinya akan mensosialisasikan ongkos baru biaya haji tersebut kepada calon jamaah yang akan berangkat tahun 2024.
Ditanya soal masa pelunasan, Mohammad Ali mengatakan saat ini belum ada perintah kepada calon jemaah untuk melunasi.
“Untuk sekarang belum ada perintah melunasi, sekarang cek kesehatan dulu baru ada perintah melunasi.”
“Kalau dulu melunasi dulu baru cek kesehatan,” ujar Mohammad Ali.
Pihaknya terus memotivasi calon jamaah soal ada perubahan biaya haji 2024 tersebut agar tidak terlalu menjadi beban pikiran.
“Karena seperti tahun lalu, sudah ada perubahan ongkos tapi di Muratara tidak terlalu berpengaruh,” katanya.
Dia menambahkan, untuk jumlah calon jemaah yang akan berangkat tahun 2024 adalah sebanyak 54 orang.
“Yang sudah kita panggil ada 54 jamaah, untuk sementara segitu.”
Sumber : Sripoku.com