NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Tiga jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Partai Gerindra menilai tindakan tersebut tidak sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga berpotensi mengarah pada makar. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut penyadapan tanpa kewenangan sah terhadap kepala negara merupakan persoalan serius.
“Tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” ujar Sugiono dalam siaran pers Gerindra, Rabu (4/11/2026).
Sugiono meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, pengusutan kasus ini harus menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menilai dugaan penyadapan terhadap Prabowo mengarah pada tindakan makar.
Prasetyo menyoroti dugaan penyadapan, penghapusan barang bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem penyadapan. Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan kepala negara dan kepentingan nasional. “Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Ia mempertanyakan motif di balik penyadapan tersebut. Sebab, komunikasi Presiden memuat informasi sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara apabila disalahgunakan. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain nomor telepon Prabowo, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).











