KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Direktur Semeru Institute, Kadrian Hi Muhlis, S.AP., mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil sikap tegas serta meminta Kapolri memastikan pengusutan dugaan penyadapan terhadap pejabat negara dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan Semeru Institute melalui siaran pers pernyataan sikap tertanggal 3 November 2026. Lembaga tersebut menilai dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara profesional guna menjaga integritas, independensi, serta kredibilitas institusi negara.
Kadrian menegaskan, apabila dugaan penyadapan tersebut benar terjadi dan menyasar Presiden, maka diperlukan langkah cepat dari pemerintah melalui mekanisme penegakan hukum yang sah dan konstitusional.
“Jika benar terjadi penyadapan terhadap Presiden, kami meminta Presiden melalui Kapolri segera mengambil sikap tegas dan prosedural sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kadrian dalam pernyataan sikapnya, Rabu (04/10/2026).
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat maupun pejabat tertentu harus ditangani secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun upaya melindungi pihak-pihak tertentu apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Ia juga menyampaikan keprihatinan apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya tindakan penyadapan yang dilakukan secara melawan hukum.
“Apabila hasilnya memang benar terjadi, kami sangat menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Bagi kami, ini merupakan kejahatan terhadap negara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Semeru Institute mendorong Kapolri melakukan evaluasi dan pembenahan internal Polri. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan, fragmentasi internal, maupun pengaruh kelompok tertentu yang berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas institusi kepolisian.
Kadrian berpandangan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum harus senantiasa menempatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan utama dalam menjalankan kewenangannya.
“Polri harus tunduk pada konstitusi dan hukum, bukan kepentingan individu maupun kelompok. Jangan sampai persoalan yang tidak ditangani secara serius justru menggerus kepercayaan publik dan merusak kredibilitas institusi kepolisian,” ujarnya.
Semeru Institute menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip mendasar dalam menyikapi persoalan tersebut. Pengusutan yang profesional tidak hanya diperlukan untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan institusi negara.
Melalui pernyataan sikap tersebut, Semeru Institute berharap Presiden dan Kapolri memberikan perhatian serius serta memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan berdasarkan bukti, mekanisme hukum, dan prinsip keadilan.
Semeru Institute menegaskan bahwa supremasi hukum dan integritas institusi negara harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dugaan penyadapan dalam pemberitaan ini masih merupakan substansi pernyataan sikap Semeru Institute. Kebenaran peristiwa, pihak yang diduga terlibat, serta aspek legalitas tindakan tersebut memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.











