Tiga Cagar Budaya Siak Masuk Sidang Penetapan Tingkat Nasional

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Tiga objek cagar budaya milik Kabupaten Siak mengikuti Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Ketiga objek tersebut ialah Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), dan alat musik Komet.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengatakan ketiga objek tersebut masih menjalani proses seleksi dan kajian sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Siak untuk memberikan doa dan dukungan agar usulan tersebut berhasil memperoleh status nasional.

“Besok sidang pleno penetapan cagar budaya peringkat nasional dari Siak. Mohon doa dan dukungan agar tiga objek cagar budaya kita dapat lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional,” ujar Afni, Rabu (29/7/2026).

Bacaan Lainnya

Sidang kajian tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, pada 29–31 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.Pelaksanaan sidang mengacu pada Surat Undangan Nomor B/186/L4/KB.09.02/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Warisan Budaya, Agus Widiatmoko.

Dalam agenda pembahasan usulan dari Provinsi Riau yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026, terdapat lima objek yang akan dikaji sebagai calon Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Siak, yakni Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, dan Benda Cagar Budaya Komet.

Sementara itu, dua objek lainnya yang turut diusulkan berasal dari kabupaten lain di Riau, yakni Rumah Adat Bendang Ranah Kanagarian Air Tiris di Kabupaten Kampar dan Masjid Raja Pauh Ranap di Kabupaten Indragiri Hulu.

Proses kajian melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Kabupaten Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu, serta Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi dan kabupaten. Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar dalam proses penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026.

suarapancasilaid'

Pos terkait