YLKI Lahat Ragukan Komitmen Bupati Menata Kota: Diamnya Ditunggu, Responsnya Dinanti

LAHAT-SUARAPANCASILA.ID-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mempertanyakan respons Bupati Lahat Bursah Zarnubi terkait kasus meninggalnya seorang petugas parkir saat menjalankan tugas di kawasan Jalan Mayor Ruslan.

Peristiwa tersebut sedang ditangani kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan atas kematian korban yang ditemukan mengalami luka tusuk di area parkir.

Di sisi lain, YLKI sebelumnya telah meminta Pemerintah Kabupaten Lahat mengevaluasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, termasuk mempertimbangkan pembekuan sementara sampai aspek keselamatan dan tanggung jawab pengelola diperjelas.

Bacaan Lainnya

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH, mengatakan pihaknya telah meminta tanggapan langsung kepada Bupati Lahat. Namun, menurut YLKI, hingga saat ini belum ada tanggapan substantif atas pertanyaan tersebut.

“Kami tidak sedang meminta Bupati mengambil alih proses hukum. Polisi silakan bekerja mengungkap kasusnya. Yang kami harapkan adalah sikap pemerintah daerah terhadap sistem pengelolaan parkir dan perlindungan terhadap petugas yang bekerja di lapangan,” ujar Sanderson, Sabtu (26/9).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lahat sendiri menggunakan slogan “Menata Kota, Membangun Desa”, yang secara resmi juga digunakan dalam agenda pembangunan daerah.

Karena itu, YLKI mempertanyakan apakah penataan kota juga mencakup aspek keamanan, keselamatan pekerja, pengawasan pihak ketiga, dan perlindungan masyarakat.

“Menata kota bukan hanya soal fisik dan pembangunan. Ada manusia yang bekerja di dalamnya. Ketika seorang petugas meninggal saat menjalankan pekerjaannya, kami berharap pemerintah hadir memberikan kejelasan,” kata akttivis perlindungan konsumen.

YLKI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan tuduhan bahwa pengelola pihak ketiga telah bersalah. Penentuan aspek pidana merupakan kewenangan kepolisian, sementara tanggung jawab keperdataan atau ketenagakerjaan harus dilihat berdasarkan fakta, hubungan hukum, kontrak, dan ketentuan yang berlaku.

“Justru karena belum ada kesimpulan hukum, kami meminta pemerintah melakukan evaluasi. Pembekuan sementara, jika memang memiliki dasar kewenangan, dapat dipertimbangkan sebagai langkah kehati-hatian dan perlindungan, bukan sebagai bentuk penghukuman,” ujar Sanderson.

YLKI juga meminta Bupati Lahat memberikan tanggapan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

“Kami tidak membutuhkan pernyataan panjang. Kami hanya ingin tahu: apakah Pemkab akan mengevaluasi pengelolaan parkir dan memastikan keselamatan petugas? Kami menunggu jawaban Bapak Bupati,” pungkasnya.

Sementara Bupati Lahat, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

suarapancasilaid'

Pos terkait