LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Razia dilakukan Polsek Lubuklinggau Utara tersebut dimulai Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB hingga Selasa, 19 Maret 2024 dini hari dipimpin Kapolsek AKP Denhar bersama LSM, Mahasiswa dan awak media yang bertugas di Kota Lubuklinggau
Adapun 12 wanita malam itu merupakan Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat karaoke (Cafe). Setelah dilakukan pendataan, dari 12 wanita malam tersebut, 2 orang tercatat masih bawah umur.
Selain itu razia tempat hiburan malam tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Kota No.100.2.1/37/PEM/2024 Lubuklinggau dan laporan dari masyarakat.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar mengatakan, razia dilakukan dalam rangka memberikan rasa nyaman dan menjaga ketertiban masyarakat Lubuklinggau di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Dimana masyarakat menyampaikan adanya aktivitas hiburan malam di kawasan Lubuklinggau Utara I yang masih beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Kemudian personil Polsek Lubuklinggau Utara mengadakan razia mendatangi tempat-tempat hiburan malam.
Sementara itu berdasarkan pantau razia tempat hiburan malam pertama dilakukan di Karaoke Harahap.
“Beberapa cafe yang kami datangi hanya ada satu cafe yang buka yakni Cafe King’s. Razia kita lakukan bersama LSM, awak media dan mahasiswa” kata AKP Denhar.
Dari hasil razia, Polsek Lubuklinggau Utara mendapati 2 orang anak perempuan bawah umur bekerja sebagai LC. Sama halnya di tempat karaoke Galaksi, The Best, Mad Gacor, saat didatangi petugas tidak ada aktivitas, Kemudian Polsek Lubuklinggau Utara mendatangi karaoke King,s yang masih buka di bulan suci Ramadhan.
Di tempat Karaoke atau Cafe Kings, petugas mendapati 12 LC dan 2 orang tamu pria. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, dari 12 LC itu, 2 diantaranya masih bawah umur. Selanjutnya 2 LC bawah umur beserta pemilik Cafe diserahkan ke Polres Lubuklinggau untuk proses selanjutnya. (*)