LUBUKLINGGAU,-SUARAPANCASILA.ID,- Anggota Polres Lubuklinggau, Aiptu Fandri yang melakukan Penganiayaan terhadap Dua Orang Debt Collector di Parkiran PS Mall Palembang, Menyerahkan Diri ke Polda Sumatera Selatan, Senin (25/3/2024) dini hari.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Yudha bahwa Penyerahan diri Aiptu Fandry dengan Pengawalan Pihak dari Polres Lubuklinggau.
“Aiptu Fandry sudah kita serahkan secara Resmi ke Mapolda Sumsel, untuk Penangganan lebih lanjut,” kata Indra.
Ditambahkan Indra, setelah kejadian penyerangan terhadap Debt Collektor, Aiptu Fandri melarikan diri disalah satu Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.
“Setelah kita lakukan pendekatan serta diberikan pengertian, barulah Aiptu Fandri bersedia menyerahkan diri,” tambah Indra.
Untuk Proses Tindak Pidana Umum, dirinya menyerahkan langsung ke pihak Polda Sumsel, Sedangkan untuk Pelanggaran Profesi ia masih menunggu Petunjuk lain.
“Untuk Ankum kita disini ada Wakapolres dan lainnya, Namun untuk Sidang Pelanggaran atau Kode Etiknya masih menunggu dari Propam Polda,” terang Indra.
Sebagaimana diketahui, Peristiwa Penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (23/3/2024) di parkiran PS Mall Palembang. Aiptu Fandri di jumpai beberapa orang yang hendak Menagih Uang Kredit Mobilnya yang menunggak selama Dua Tahun.
Mobil Aiptu Fandri dan Debt Collector sempat bersenggolan. Fandri kemudian keluar dari mobil dan mengeluarkan Softgun menembak Robert namun tidak mengenai sasaran, kemudian Fandri memukul Robert dengan Softgunnya.
Fandri kembali ke Mobilnya dan mengamil pisau sangkur, dia mengejar Deddi dan mengenai tangan kanannya yang membuat korban terjatuh lalu ditusuk oleh Fandri kebeberapa bagian tubuhnya.
Selanjutnya Aiptu Fandri melarikan diri, sedangkan Dua Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk Mendapatkan Penanganan.
Aiptu Fandri akan menjali Proses Hukum di Polda Sumsel. Ia terancam dijerat dengan Pasal Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.