Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

LAHAT, SUARA PANCASILA.ID – Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, didampingi Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., menghadiri Apel Ikrar Bersama dan Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang diselenggarakan di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dan diikuti oleh unsur pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, serta masyarakat. Acara diawali dengan apel bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, tertib, dan berkelanjutan.

Turut hadir Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Komjen Pol. (Purn.) Rudy Sufahriadi, Bupati Musi Rawas, Forkopimda Kabupaten Lahat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menyampaikan apresiasi atas dimulainya implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Menurutnya, program tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan warga.

Melalui tata kelola yang baik, kegiatan ini diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Bursah.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak masyarakat harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 dengan pendampingan PT Pertamina. Menurutnya, program tersebut tidak hanya bertujuan memberdayakan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menjadi solusi dalam menekan praktik pengeboran minyak ilegal yang selama ini menimbulkan berbagai risiko.

Gubernur juga mengingatkan agar seluruh kegiatan operasional dilaksanakan dengan mematuhi standar keselamatan kerja, menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengutamakan perlindungan lingkungan guna mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem di sekitar wilayah pengeboran.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan tata kelola sumur minyak masyarakat, dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi sumur minyak masyarakat yang akan mulai beroperasi.

suarapancasilaid'

Pos terkait