Bejat!!, Oknum Penjaga Sekolah Cabuli Dua Pelajar SD

LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Pilu dan tragis peristiwa mesum terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini korbannya adalah dua bocah perempuan pelajar salah satu SD Negeri setempat.

Menyedihkan justeru yang menjadi pelakunya adalah salah seorang oknum satpam yang seharusnya memberikan pengayoman, perlindungan dan rasa aman terhadap tunas bangsa itu.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan peristiwa tersebut dan pelakunya sudah ditangkap.

Bacaan Lainnya

Pelakunya Lestari bin Ujang Muaini, 36 tahun, pekerjaan Penjaga Sekolah, beralamat di Jalan Amula Rahayu Rt.08 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Sedangkan korbannya dua pelajar SD yaitu:

1. Inisial K, 6 Th, Pelajar, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

2. Inisial A, 8 Th, Pelajar, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau peristiwa persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB. TKPnya di Pos Satpam Sekolah Dasar (SD) Negeri 60 Kota Lubuk Linggau, Jalan Irigasi Rt.01 Kel  Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Adapun modus operandi pelaku, pada saat Korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tuanya, TSK (tersangka) memanggil korban agar menunggu di pos Satpam, ketika korban sudah berada di pos satpam lalu korbanpun dipangku oleh TSK kemudian korban disuruh menonton film yang ada di hand phone TSK dan saat itulah TSK mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban.

Kronologis Kejadian

Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 11.00 WIB di pos satpam sekolah dasar (SD) Negeri 60 Kota Lubuklinggau Jalan irigasi Rt.01 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, ketika korban pulang sekolah dan menunggu jemputan dari orang tuanya kemudian saat itu korban dipanggil oleh TSK untuk menunggu di pos satpam, dan ketika korban sudah berada di pos satpam lalu korbanpun dipangku oleh TSK kemudian korban disuruh menonton film yang ada di hand phone TSK dan saat itulah TSK mengangkat rok korban sambil memegang kemaluan korban, dan saat itu saksi atas nama Nurnangsih melihat kejadian tersebut pada saat pulang sekolah, dan esok harinya saksi bertemu dengan korban sehingga saksi menanyakan yang kemarin dilihat saksi, lalu korban menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh TSK, mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung melaporkan kepada kepala sekolah kemudian Kepala Sekolah menghubungi orang tua korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti.

Atas dasar laporan polisi yang teregister LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tanggal 08 Februari 2024, jajaran reskrim Polres Lubuk melakukan gerakan cepat untuk menangkap pelaku.

Tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau  dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, Kanit Pidum IPDA Suwarno dan Kanit PPA AIPTU Dibya, SH berhasil mengamankan TSK pada hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekira Jam 16.00 WIB, tanpa perlawanan sedang berada di Perumahan komplek Sekolah Dasar (SD) Negeri 60 Kota Lubuk Linggau, Jalan Irigasi Rt.01 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Selain meringkus pelaku Tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum Polres Lubuklinggau juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) antara lain:

1. 1 (satu) Unit HP merk xiomi warna biru muda

2. 1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan security.

3. 1(satu) Lembar celana dasar warna coklat.

Atas perbuatannya maka Lestari disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *