Bendahara RW di Jodipan Ditahan, Diduga Gelapkan Kas Warga Rp126,7 Juta untuk Investasi Online

Bendahara RW 06 Kelurahan Jodipan (Tengah) terduga penggelapan uang khas RW diapit petugas Satreskrim Polresta Malang Kota. (Foto:Ist)

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID- Seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berinisial CBH (59), ditahan Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia diduga menggelapkan uang kas warga senilai Rp126.784.400 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga.

Dana tersebut diduga digunakan CBH untuk mengikuti investasi online yang ditawarkan melalui grup Telegram. Investasi itu kemudian diduga berujung penipuan sehingga uang yang telah disetorkan tidak kembali.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pengurus RW melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan kas warga.

Bacaan Lainnya

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya selisih antara saldo yang tercatat dalam pembukuan dengan jumlah uang yang seharusnya tersedia.

“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” kata Rahmad, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan dana berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dalam periode tersebut, Ketua RT 1 hingga RT 17 secara rutin menyerahkan uang iuran warga kepada CBH selaku Bendahara RW 6.

Dari pencatatan keuangan, total saldo kas yang seharusnya tersedia mencapai Rp126.784.400.

Namun, dana tersebut diduga digunakan CBH tanpa persetujuan Ketua RW, pengurus RW maupun para Ketua RT.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan pengurus RW kepada polisi melalui LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 27 Juni 2026.

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa uang kas warga diduga digunakan tersangka untuk mengikuti program investasi online yang ditawarkan melalui grup Telegram bernama “Meta Business Partner”.

CBH diduga tergiur dengan tawaran keuntungan berlipat dari program tersebut. Dana kas RW kemudian ditransfer secara bertahap kepada seseorang yang dikenal tersangka melalui media sosial dan WhatsApp.

Namun, dana yang telah disetorkan tidak kembali. Polisi menduga investasi tersebut merupakan modus penipuan.

“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelas Rahmad.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kas warga mengalami kerugian sebesar Rp126.784.400.

Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas, serta kuitansi pembayaran.

Rahmad menegaskan, penyidikan dilakukan untuk mengusut dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana warga yang diduga dilakukan tanpa hak.

CBH kini telah ditahan dan dijerat Pasal 486 KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” pungkas Rahmad.

suarapancasilaid'

Pos terkait