BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi memberlakukan Peraturan Bupati Brebes Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas. Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 23 Februari 2026 itu menjadi pijakan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Ormas di Kabupaten Brebes.
Peraturan tersebut kini berstatus berlaku. Informasi mengenai Perbup itu disampaikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes melalui akun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Brebes, jdih_brebes.
Penerbitan Perbup ini menempatkan tata kelola sebagai salah satu bagian penting dalam keberlangsungan organisasi kemasyarakatan. Pemerintah daerah berharap Ormas dapat dikelola secara tertib, bertanggung jawab, mandiri, dan transparan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan Ormas dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Organisasi kemasyarakatan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, serta berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan daerah.
Karena itu, pengelolaan organisasi yang baik diharapkan dapat memperkuat peran Ormas di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Brebes mendorong agar organisasi tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat dan kontribusi bagi lingkungan sosial di sekitarnya.
Melalui Perbup Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah juga memberikan arah bagi penyelenggaraan tata kelola Ormas agar lebih teratur. Prinsip kemandirian dan transparansi menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pemkab Brebes berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan kinerja Ormas sekaligus mendukung keberlangsungan organisasi. Dengan tata kelola yang baik, Ormas diharapkan semakin mampu menjadi wadah aspirasi masyarakat dan mengambil peran dalam pembangunan daerah.
Penerapan Perbup tersebut pada akhirnya akan menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang konstruktif antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Ormas diharapkan tetap menjalankan perannya sebagai bagian dari masyarakat sipil sekaligus berkontribusi secara positif bagi kehidupan sosial di Kabupaten Brebes.











