BPSK Lubuklinggau Lumpuh, Ketua Pemuda Pancasila Kecam Ketidakberpihakan Pemprov Sumsel Terhadap Perlindungan Konsumen

LUBUKLINGGAU,-SUARAPANCASILA.ID- 26 JUNI 2026, Rencana penghentian fasilitas penyelesaian sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau per akhir Agustus mendatang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau angkat bicara dan mengecam keras mandeknya perpanjangan masa tugas sekretariat BPSK yang menjadi akar masalah kelumpuhan lembaga vital tersebut.

Bacaan Lainnya

Lumpuhnya BPSK Lubuklinggau dinilai sebagai bukti nyata ketidak berpihakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terhadap perlindungan hak-hak masyarakat kecil. Sebagai lembaga yang berada di bawah naungan dinas tingkat provinsi pasca-pemberlakuan regulasi pengalihan wewenang, Pemprov Sumsel dianggap lalai dan abai dalam melakukan penyegaran administratif maupun anggaran yang berakibat pada kekosongan hukum bagi konsumen daerah yang dirugikan pelaku usaha.

“Ini adalah potret buruk birokrasi dan bentuk nyata ketidakberpihakan Pemprov Sumsel kepada masyarakat
bawah. BPSK adalah benteng terakhir konsumen instan untuk mencari keadilan tanpa biaya mahal. Ketika sekretariat dibiarkan mati suri tanpa kepastian perpanjangan masa tugas, Pemprov sama saja membiarkan
hak ekonomi rakyat Lubuklinggau diinjak-injak oleh oknum pelaku usaha nakal,” tegas Ketua MPC Pemuda
Pancasila Kota Lubuklinggau Bunga Alfian ketika diwawancarai awak media hari ini.

Lebih lanjut, pihak Pemuda Pancasila mendesak Penjabat Gubernur Sumatera Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel.

Menurutnya, alasan habisnya masa tugas sekretariat merupakan kendalan administratif klasik yang harusnya bisa dimitigasi jauh-jauh hari jika jajaran pemerintah provinsi peka terhadap kebutuhan hukum masyarakat didaerah.

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN & MANDAT NEGARA
Secara yuridis formal, keberadaan BPSK dan hak konsumen dilindungi oleh instrumen hukum tertinggi dalam tata
niaga Indonesia, yaitu:
Analisis Hukum, 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)
Pasal 4: Mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, serta hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.Pasal 49 & Pasal 52: Mengamanatkan pembentukan BPSK di daerah Tingkat II untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Kelalaian memfasilitasi sekretariat BPSK secara fungsional melanggar roh dari pasal ini.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Berdasarkan UU ini, kewenangan urusan standardisasi dan perlindungan konsumen dialihkan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, jaminan operasional, sarana, prasarana, serta Surat Keputusan
(SK) Sekretariat BPSK sepenuhnya merupakan tanggung jawab absolut Pemprov Sumsel, bukan Pemkot
Lubuklinggau.

DAN KE MANA MASYARAKAT HARUS MELAPOR JIKA TERJADI SENGKETA?
Dengan tidak berfungsinya BPSK Lubuklinggau mulai akhir Agustus, masyarakat yang mengalami kerugian akibat transaksi barang atau jasa dapat menempuh jalur alternatif lain kata bung Alfian yang juga merupakan mantan hakim BPSK 2 periode berikut ini langkah lain untuk melapor yaitu :
-Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Masyarakat dapat meminta bantuan atau pendampingan hukum kepada LPKSM lokal yang terdaftar resmi.

LPKSM memiliki tugas membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya dan melakukan pengawasan
bersama terkait klausula baku.Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI Konsumen dapat membuat pengaduan resmi secara daring (online) melalui portal resmi KementerianPerdagangan di http://simpktn.kemendag.go.id atau WhatsApp Pengaduan Konsumen Ditjen PKTN. Pengaduan ini akan diproses secara terpusat.
-Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Berdasarkan Pasal 45 UUPK, sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui pengadilan. Melalui mekanisme gugatan perdata biasa atau Small Claim Court (Gugatan Sederhana untuk nilai kerugian di bawah Rp500 juta sesuai PERMA No. 4 Tahun 2019), konsumen dapat menuntut ganti rugi secara langsung kepada pelaku usaha.
-Laporan Pidana ke Kepolisian (Polres Lubuklinggau). Jika tindakan pelaku usaha mengandung unsur penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan, atau pelanggaran berat Pasal 62 UUPK (memproduksi/memperdagangkan barang rusak/tidak sesuai standar yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun), konsumen dapat melapor langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu tutupnya

suarapancasilaid'

Pos terkait