Brebes Umumkan Seleksi Terbuka JPT Pratama 2026, 9 Posisi Strategis Diperebutkan

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi terbuka dan kompetitif pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2026. Pengumuman ini tertuang dalam Nomor 005/PANSEL.JPTP.BBS/I/2026 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi JPT Pratama Brebes.

Seleksi ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Formasi jabatan yang lowong dan akan diisi melalui seleksi terbuka meliputi:

Bacaan Lainnya
  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  3. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
  4. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  5. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  6. Kepala Dinas Sosial
  7. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  8. Kepala Dinas Kesehatan Daerah
  9. Direktur RSUD Brebes Kelas B

Seleksi terbuka ini memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses rekrutmen. Pemerintah menekankan bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif, sesuai prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.

Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Samsul Haris, menyampaikan bahwa seleksi ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan pejabat yang profesional dan berintegritas. “Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan adil dan terbuka. Harapan kami, pejabat yang terpilih mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat Brebes,” ujarnya.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai 2 Januari hingga 16 Januari 2026 melalui platform resmi ASN Karrier di asnkarrier.bkn.go.id atau tautan pendek s.id/daftar_selterJPTP2026.
Informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan dapat diakses di situs resmi BKPSDMD Brebes bkpsdm.brebeskab.go.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *