BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan, THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai. Ia menekankan pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan.
“THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan,” kata Bupati Paramitha, Rabu, 5 Maret 2026.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan beroperasinya Posko Satgas Ketenagakerjaan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang dibuka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes. Posko ini menjadi wadah konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR, isu klasik yang hampir selalu mencuat menjelang Lebaran.
Dinperinaker membuka posko tatap muka di Kantor Dinperinaker, Jalan MT. Haryono Nomor 68 Brebes. Layanan dibuka Senin hingga Kamis pukul 09.00–14.00 WIB, serta Jumat pukul 09.00–11.00 WIB. Selain itu, pekerja dapat mengakses jalur pengaduan melalui WhatsApp hotline di nomor 0852 1503 6868 atau dengan memindai kode QR yang disediakan dalam materi sosialisasi.
Kepala Dinperinaker, Abdul Majid, mengatakan posko ini menjadi sarana bagi pekerja yang membutuhkan kepastian terkait hak THR mereka. “Tim kami siap memberikan bantuan dan penanganan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami ingin memastikan pekerja tidak kesulitan dalam memperoleh haknya,” katanya.
Kehadiran Posko Satgas THR 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Brebes dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bersamaan dengan beroperasinya posko pengaduan, Pemerintah Kabupaten Brebes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, serta dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR dan BHR tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes wajib mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan, paling lambat 10 Maret 2026. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Brebes juga menghimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.










