Cegah Cyber Crime hingga Bullying, Kapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Ancaman kejahatan siber, penyalahgunaan narkotika, hingga perundungan di kalangan pelajar menjadi perhatian serius Polresta Malang Kota. Untuk mencegah dampak negatif yang dapat merusak masa depan generasi muda, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS turun langsung memberikan edukasi kepada siswa SMA Negeri 4 Kota Malang, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di SMAN 4 Kota Malang, Jalan Tugu, tersebut merupakan bagian dari program “Polisi Peduli Sekolah” melalui sosialisasi Sekolah Ramah Anak bertema “Melindungi Diri dari Bahaya Cyber Crime dan Sejenisnya”.

Dalam kegiatan itu, Kapolresta bersama jajaran, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit PPA, memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya kejahatan siber, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), perundungan, serta kekerasan fisik maupun verbal.

Bacaan Lainnya

Edukasi tersebut bertujuan membangun kesadaran pelajar agar mampu melindungi diri, memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung prestasi.

Dalam pemaparannya, Danang mengingatkan para siswa agar lebih cerdas dan bertanggung jawab ketika menggunakan internet maupun media sosial. Pelajar diminta menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan mengeklik tautan yang mencurigakan, serta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.“Pelajar harus cerdas menggunakan teknologi. Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas, jangan membagikan data pribadi sembarangan, dan jangan terpancing provokasi di media sosial,” tegas Danang.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Penipuan daring, pencurian akun, penyebaran informasi palsu, hingga ancaman dan perundungan melalui internet dapat menimbulkan kerugian bagi korban.

Karena itu, siswa diimbau memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya serta menghormati privasi orang lain dengan tidak menyebarkan foto, video, maupun konten pribadi tanpa izin.

Apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan digital, pelajar disarankan menyimpan bukti berupa tangkapan layar, tautan, atau rekaman percakapan yang relevan, kemudian melaporkannya kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian.

Selain ancaman di dunia digital, Danang menyoroti bahaya penyalahgunaan NAPZA yang dapat mengganggu kesehatan fisik dan mental, menurunkan konsentrasi belajar, serta menghambat masa depan generasi muda.

Ia mengimbau para siswa berani menolak ajakan mencoba narkoba maupun zat berbahaya lainnya, tidak terlibat dalam peredarannya, dan segera meminta pertolongan kepada orang dewasa tepercaya apabila menghadapi persoalan terkait penyalahgunaan zat.

Perhatian serupa diberikan terhadap praktik perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurut pesan yang disampaikan dalam edukasi tersebut, tindakan merendahkan, mengintimidasi, maupun menyakiti orang lain tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bercanda.

Perundungan dapat menimbulkan trauma, tekanan psikologis, menurunkan rasa percaya diri korban, bahkan mengganggu proses belajar.

Karena itu, para siswa didorong untuk tidak menjadi pelaku, tidak ikut menyebarkan konten perundungan, serta berani melaporkan kejadian yang diketahui kepada guru atau pihak yang berwenang memberikan perlindungan.

Dari aspek hukum, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, tindakan kekerasan terhadap anak juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan perlindungan anak dan peraturan lain yang relevan.

Danang turut mengingatkan pelajar agar menjauhi berbagai perilaku berisiko, termasuk balap liar, judi online, dan penyalahgunaan media sosial. Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan akibatnya dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.“Jangan sampai masa depan kalian rusak karena narkoba, bullying, balap liar, judi online, atau penyalahgunaan media sosial. Pikirkan akibatnya sebelum bertindak dan berani menolak ajakan yang merugikan,” pesannya.

Pesan tersebut menekankan pentingnya keberanian mengambil sikap ketika menghadapi tekanan pergaulan. Pelajar tidak hanya dituntut mampu membedakan perilaku yang benar dan salah, tetapi juga berani menolak tindakan yang membahayakan keselamatan serta masa depan mereka.

Melalui kegiatan tersebut, Danang berharap siswa SMAN 4 Kota Malang mampu menjaga nama baik sekolah melalui prestasi akademik maupun nonakademik, kedisiplinan, serta perilaku positif dalam kehidupan sehari-hari.

Program “Polisi Peduli Sekolah” menjadi salah satu upaya Polresta Malang Kota dalam memperkuat pencegahan kejahatan sekaligus membangun karakter generasi muda melalui edukasi dan pembinaan di lingkungan pendidikan.

Sinergi kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan ruang belajar yang aman, ramah anak, serta terbebas dari kekerasan dan berbagai perilaku yang dapat menghambat tumbuh kembang pelajar.

Melalui edukasi ini, para siswa diharapkan tidak hanya memahami risiko kejahatan siber, NAPZA, dan perundungan, tetapi juga mampu menerapkan sikap disiplin, bertanggung jawab, dan saling menghormati, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

suarapancasilaid'

Pos terkait