Cegah Fraud Layanan Kesehatan, Pemkab Brebes Perketat Pengawasan Program JKN

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bergerak cepat memperketat pengawasan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah kasus fraud sebelumnya mencoreng kepercayaan publik. Langkah ini diambil demi memastikan layanan kesehatan tetap adil, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.

Rapat Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN digelar Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda), Inspektorat, dan BPJS Kesehatan, Selasa (2/6/2026). Sekda Brebes, Tahroni menegaskan integritas adalah harga mati.

“Jangan sampai kasus kecurangan terulang kembali. Kita bekerja sesuai aturan saja sudah memberikan manfaat besar. Yang terpenting adalah menjaga dan memaksimalkan integritas,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Tahroni mengintruksikan, laporan pengawasan wajib disampaikan langsung kepada Bupati setiap tiga bulan. Ia juga menekankan bahwa hanya dengan sinergi kuat antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, faskes, dan organisasi profesi, tata kelola yang transparan bisa diwujudkan.

Kepala Inspektorat Brebes, Apriyanto Sudarmoko. Ia menekankan pentingnya sistem deteksi dini di seluruh lini pelayanan kesehatan.

“Kewaspadaan tinggi dan prinsip yang kuat sangat dibutuhkan agar potensi masalah bisa diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Kepala Dinkesda Brebes, Heru Padmonobo menambahkan koordinasi dilakukan menyeluruh, dari klinik kecil hingga rumah sakit besar. Pertemuan lintas sektor ini bukan sekadar forum evaluasi, melainkan panggung penguatan komitmen bersama.

Diketahui, langkah ini tak lepas dari bayang-bayang kasus sebelumnya. RS Bhakti Asih Brebes dan RS Bhakti Asih Jatibarang pernah terbukti melakukan klaim fiktif (phantom procedure) dengan kerugian lebih dari Rp22 miliar. BPJS Kesehatan memutus kerja sama pada Desember 2024, mewajibkan pengembalian dana, denda Rp250 juta, dan larangan melayani pasien JKN selama minimal 24 bulan.

Kini, RS Bhakti Asih Brebes kembali aktif melayani peserta JKN setelah melakukan evaluasi dan perbaikan sistem. Layanan rawat jalan, rawat inap, IGD 24 jam, hingga penunjang medis kembali bisa diakses dengan kartu BPJS Kesehatan.

Dengan penguatan Tim PK JKN dan kembalinya komitmen RS swasta, Pemkab Brebes menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama. Harapannya, pelayanan kesehatan di Brebes dapat berjalan adil, transparan, dan berkualitas, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat program JKN.

suarapancasilaid'

Pos terkait