Pemkot Palembang Susun SOP Baru Pengajuan Reklame, Targetkan Tata Ruang Rapi Dan PAD Meningkat

PALEMBANG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kota Palembang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menyusun Standar Pelayanan Operasional (SOP) terkait tata cara pengajuan reklame, baik untuk reklame insidentil atau sementara maupun non-insidentil atau permanen.

Langkah ini diambil untuk menata kembali tata ruang kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin (20/7/2026), dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Agenda utama pembahasan adalah penyederhanaan perizinan reklame dan penataan titik lokasi pemasangan iklan di luar ruang.Sulaiman Amin menjelaskan aturan baru ini memiliki dua tujuan utama. Tujuan pertama adalah menjaga dan mengembalikan keindahan wajah Kota Palembang dari pemasangan iklan yang tidak tertib.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya pertama, kita untuk menata, jangan sampai reklame ini dipasang sembarangan saja yang dapat merusak estetika Kota Palembang. Contohnya saat ini kita melihat spanduk di mana-mana, terus umbul-umbul di mana-mana, hingga t-banner di mana-mana yang dipasang tidak teratur,” ujarnya.

Tujuan kedua, kata Sulaiman, adalah memberikan kepastian aturan dan lokasi yang jelas. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Yang kedua, kita berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, kita dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame,” tambah Sulaiman.

Imbauan Ikuti Prosedur ResmiDengan adanya SOP baru ini, Pemerintah Kota Palembang mengimbau seluruh pelaku usaha, agensi periklanan, dan masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi sebelum memasang media iklan.Hal ini dinilai penting demi terciptanya kenyamanan bersama dan terjaganya keindahan Kota Palembang.

suarapancasilaid'

Pos terkait