DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Rejang Lebong 2025, Plt Bupati Berharap Tata Kelola Keuangan Makin Baik

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang II dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025, Selasa (4/8/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Hariyani, SE, serta dihadiri para anggota DPRD Rejang Lebong.

Dari jajaran eksekutif, rapat dihadiri langsung Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri, SSTP, M.Si., Sekretaris Daerah Iwan Sumantri, SE, MM, Asisten I Bobby Harpa Santana, SSTP, M.Si., Asisten II Titim Verayensih, SKM, MKM, Asisten III Elva Mardiana, SIP, MM, para camat, unsur Forkopimda, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan mengatakan, pengesahan tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah tahun 2025.

“Ya, hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pertanggungjawaban Bupati untuk anggaran tahun 2025. Jadi sudah kita tanda tangani baik dari pimpinan DPRD dan Bupati pada hari ini,” ujarnya.

Setelah disahkan dalam rapat paripurna, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk selanjutnya nanti itu akan direvisi, kita kirim ke provinsi untuk dievaluasi. Kita menunggu hasil evaluasi dari provinsi,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri, SSTP, M.Si. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Rejang Lebong yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, proses pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran DPRD, komisi, fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta jajaran Sekretariat DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat diselesaikan sesuai mekanisme.

Hendri menegaskan, berbagai saran, masukan dan rekomendasi DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 akan menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Segala saran, masukan dan rekomendasi atas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan menjadi pedoman dan perhatian kami, untuk lebih tertib dan selektif dalam penggunaan anggaran pada tahun-tahun anggaran mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengesahan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban konstitusional maupun rutinitas administratif tahunan. Lebih dari itu, terdapat tujuan strategis yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi dan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Pertama, pengesahan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban eksekutif kepada legislatif dan masyarakat atas pelaksanaan APBD.Kedua, menjadi sarana untuk menilai kinerja keuangan daerah melalui laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan secara objektif.

Ketiga, menjadi instrumen evaluasi kebijakan publik untuk melihat sejauh mana target pembangunan yang telah disepakati bersama melalui APBD murni maupun perubahan dapat dicapai secara efektif dan efisien.Dalam rapat tersebut juga disampaikan gambaran umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui menjadi Perda.

Untuk pendapatan daerah, ditetapkan sebesar Rp1.039.619.881.422,32 dengan realisasi Rp946.556.561.127,14 atau mencapai 91,04 persen.Sementara itu, anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp1.089.088.318.897,50 dengan realisasi Rp962.195.596.386,56 atau sebesar 88,34 persen.

Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, tercatat defisit sebesar Rp15.639.035.259,42.Pada sisi pembiayaan daerah, anggaran ditetapkan sebesar Rp49.468.437.475,18 dengan realisasi Rp33.096.903.385,17 atau mencapai 66,90 persen. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp33.096.903.385,17.

Dengan memperhitungkan defisit dan pembiayaan netto tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp17.457.868.125,75.

Plt Bupati Hendri menegaskan, seluruh proses pertanggungjawaban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan dan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, selektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selanjutnya, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong,” pungkasnya.

suarapancasilaid'

Pos terkait