Teguran Pelanggaran Lalu Lintas di Depan UB Berujung Ketegangan, Ini Batas Peran Masyarakat

KOTA MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang konten kreator saat menegur pengendara di kawasan jalur putar balik depan Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, memicu perhatian publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026). Dalam video yang beredar melalui media sosial Instagram @bangzizz, terlihat seorang konten kreator menegur pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Cara penyampaian teguran dengan nada suara keras kemudian disebut memicu ketegangan dengan sejumlah pengendara. Salah seorang pengendara Vespa berinisial A mengaku merasa terganggu dengan cara teguran tersebut.

Bacaan Lainnya

A mengakui dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia mengatakan respons yang diterimanya membuat situasi menjadi emosional.

“Kalau beliau menyampaikan santun mungkin saya nurut, tapi ke orang tua sebelah saya saja dia bentak-bentak, saya jadi emosi,” kata A kepada awak media.

Dalam peristiwa tersebut, A disebut sempat menarik pakaian yang dikenakan konten kreator. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam konten yang beredar, konten kreator tersebut kemudian memperlihatkan luka kecil yang disebut berada di bagian tubuh akibat kuku.

Tidak terjadi aksi kekerasan lebih lanjut dalam kejadian tersebut. Meski demikian, peristiwa itu kemudian menjadi perbincangan mengenai batas peran masyarakat dalam membantu mengawasi ketertiban lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Menurut Budiyanto, ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 256 sampai dengan Pasal 258.

Pasal 256 mengatur hak masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, antara lain melalui pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.

“Dibenarkan sesuai dengan aturan yang ada, hanya mungkin dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan cara-cara yang sopan dan bisa diterima,” kata Budiyanto, dikutip dari Kompas.com.

Ia menekankan bahwa peneguran terhadap pengguna jalan yang diduga melakukan pelanggaran sebaiknya dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan.

“Peneguran dapat dilaksanakan secara proporsional, tidak berlebihan dan menimbulkan friksi, perlawanan dan sebagainya yang dapat berakibat pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Budiyanto juga menyarankan masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran lalu lintas untuk mendokumentasikan kejadian apabila aman dilakukan, kemudian menyampaikannya kepada petugas kepolisian.

“Sebaiknya difoto, buat rekaman kemudian laporkan ke petugas kepolisian terdekat kemudian dilaporkan ke RTMC melalui media Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya, pasti akan direspons dan ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut dia, dokumentasi masyarakat dapat menjadi salah satu sumber informasi mengenai dugaan pelanggaran. Setelah laporan diterima dan diverifikasi, kepolisian dapat melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, Doi Nuri, menilai keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Pada prinsipnya kebebasan itu terbatas. Batasannya adalah kebebasan orang lain juga. Jika memang ingin menegur pelanggar, maka jangan sampai dengan cara yang tidak elok,” kata Doi.

Menurut Doi, cara menyampaikan teguran menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan lalu lintas berkembang menjadi konflik antarpengguna jalan.

Ia menilai situasi di jalan raya dapat membuat seseorang lebih mudah merespons secara emosional, terlebih apabila teguran disampaikan dengan nada tinggi. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Doi terhadap situasi dalam video yang beredar.

Doi juga menyoroti tindakan pengendara Vespa yang disebut hanya menarik pakaian konten kreator dan tidak berlanjut menjadi pemukulan.

“Untung pengendara Vespa hanya menarik baju, tidak memukul,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai cara berperan serta dalam menjaga ketertiban lalu lintas tanpa menciptakan persoalan baru.

SMSI Malang Raya juga berencana menggelar diskusi publik dengan menghadirkan pakar hukum lalu lintas dan instansi terkait. Diskusi tersebut diarahkan untuk membahas batas kewenangan masyarakat serta tata cara yang tepat dalam menyikapi dugaan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, A mengakui bahwa dirinya melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, ia keberatan dengan cara teguran yang menurutnya disampaikan dengan nada keras.

A juga menyampaikan keberatannya karena dirinya merasa diberitakan atau disebarluaskan di media sosial dengan sudut pandang yang menurutnya merugikan.

“Sekarang saya diviralkan, seolah saya yang arogan. Nama baik saya tercoreng juga kalau seperti ini,” pungkasnya.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas memiliki dasar hukum. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keselamatan, etika komunikasi, serta kewenangan masing-masing pihak.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dapat memilih langkah yang lebih aman dengan mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya kepada pihak berwenang, sehingga proses pemeriksaan dan penegakan hukum dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan.

suarapancasilaid'

Pos terkait