BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Fenomena tawuran yang berawal dari media sosial kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Brebes.
Seorang remaja berusia 16 tahun meninggal dunia setelah terlibat bentrokan antarkelompok di wilayah Kecamatan Wanasari.
Polres Brebes telah menetapkan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2026.
Sebelum bentrokan berlangsung, dua kelompok remaja yang menggunakan nama “KARBAK73” dan “DOSQ30” saling menantang melalui Instagram.
Kesepakatan duel kemudian dibuat dengan format dua lawan dua menggunakan senjata tajam.
Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok serius.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan dirujuk ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
Proses penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Brebes berhasil mengungkap identitas pelaku.
Petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar satu meter.
“Pelaku yang masih berstatus anak telah diamankan dan diproses sesuai sistem peradilan pidana anak,” kata Ryke.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Brebes menilai meningkatnya penggunaan media sosial tanpa pengawasan menjadi salah satu faktor yang memicu lahirnya aksi kekerasan di kalangan remaja.
Karena itu, kepolisian mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak.











