Warga Cirebon Edarkan Sabu di Brebes, Sembunyikan Barang di Kuburan, Diciduk Polisi

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – LM alias U (29), warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, nekat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Brebes. Modusnya bikin geleng kepala: barang haram itu disembunyikan di area pemakaman Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung. Polisi akhirnya meringkus pelaku dengan barang bukti seberat 11,51 gram.

Penangkapan berlangsung Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Informasi awal datang dari warga yang curiga dengan aktivitas tersangka. Tim Satresnarkoba Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto langsung bergerak cepat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Selanjutnya dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu. Tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sabu yang disembunyikan di kolong tempat tidur.

Barang bukti yang diamankan antara lain paket sabu dalam bungkus permen dan rokok, satu unit telepon genggam, sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong, gunting, korek api, serta alat bantu pengemasan narkotika.

“Kami menduga tersangka berperan sebagai pengedar narkotika,” tegas Hardi.

Kasus ini jadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat sakral sekalipun. Polisi menekankan pentingnya edukasi bahaya narkoba dan kewaspadaan lingkungan. Keberanian warga untuk melapor menjadi benteng utama melawan peredaran narkoba.

Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes. Barang bukti sabu dikirim ke laboratorium Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Hardi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri di nomor 110, yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.

suarapancasilaid'

Pos terkait