KOTA MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Dugaan pemagaran sepihak dan perusakan fasilitas terjadi pada objek tanah dan bangunan yang tengah menjadi sengketa di Jalan Diponegoro No. 75, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu pagi, 12 September 2026. Kuasa hukum 10 orang ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik objek, M. Afif Gusti Fatah, S.H. dari Kantor Hukum Afif Fatah and Taretan menyatakan pihaknya menemukan pemasangan pagar berbahan spandek atau seng di area objek tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris.
Menurut Afif, lahan yang menjadi objek persoalan tersebut memiliki luas sekitar 3.200 meter persegi. Ia menduga pemasangan pagar dilakukan secara sepihak oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
“Pagi ini, 12 September, kami mendapatkan informasi adanya pemasangan spandek atau seng di pagar objek milik klien kami tanpa sepengetahuan dan tanpa izin. Dugaan kami, tindakan tersebut dilakukan secara sepihak,” ujar Afif.
Selain pemasangan pagar, pihak ahli waris juga mendapati dugaan kerusakan dan hilangnya kamera pengawas atau CCTV yang sebelumnya dipasang untuk memantau keamanan objek.
Afif mengatakan, CCTV tersebut diduga dilepas atau dirusak oleh pihak yang tidak diketahui. Pihaknya belum mengetahui keberadaan perangkat tersebut maupun siapa yang melakukan tindakan tersebut.
“Ada dugaan pengrusakan atau penyopotan CCTV yang dipasang para ahli waris tanpa diketahui. Kami belum mengetahui CCTV tersebut dibawa ke mana dan siapa yang melakukan,” katanya.
Afif menjelaskan, objek tanah dan bangunan tersebut saat ini disebut tercatat sebagai objek dalam proses eksekusi lelang di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.
Atas dasar itu, ia menilai setiap tindakan terhadap objek tersebut semestinya dilakukan dengan memperhatikan status hukum dan proses peradilan yang sedang berjalan. Pihaknya meminta tidak ada tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik baru maupun mengubah kondisi objek sebelum terdapat kejelasan hukum.
“Harapan kami, siapa pun yang melakukan pemasangan tanpa izin atau tindakan yang merugikan klien kami agar segera memulihkan kondisi objek seperti semula. Jangan ada tindakan anarkis yang merusak atau mengubah kondisi objek tanpa dasar yang jelas,” tegas Afif.
Ia menambahkan, pihak ahli waris masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila pihak yang melakukan pemasangan pagar memiliki kepentingan tertentu terhadap objek tersebut.
Menurut Afif, penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme hukum dinilai lebih konstruktif dibandingkan tindakan sepihak yang berpotensi memperbesar persoalan.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dugaan tindakan tersebut berlanjut dan menimbulkan kerugian bagi para ahli waris.
Afif menyebut, apabila terdapat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan dapat berimplikasi pada persoalan hukum pidana, termasuk dugaan penyerobotan maupun perusakan.
“Kalau masih dilakukan hal-hal yang lebih merugikan klien kami, tentu ada risiko hukum pidana, baik terkait dugaan penyerobotan maupun pengrusakan. Namun, apabila pihak tersebut bersedia memulihkan kondisi objek seperti semula, kami menghargai itikad baik tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang memiliki kepentingan untuk bermusyawarah atau bahkan berminat memperoleh objek tersebut, persoalan tersebut menurutnya dapat dibicarakan melalui mekanisme yang sah dan terbuka.
Kasus ini selanjutnya berpotensi bergulir ke ranah hukum apabila para pihak tidak menemukan titik temu. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak yang diduga melakukan pemasangan pagar maupun pihak lain yang berkepentingan atas objek tersebut.











